PANGKALAN BUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis 18 Juni 2026 menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) membahas perihal Revitalisasi dan Standardisasi Kurikulum Muatan Lokal. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh Agama, Kepala sekolah dan OPD terkait.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Muhammad Alamsyah menyampaikan kegiatan FKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pemdayagunan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaran Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Menurut Alamsyah, kurikulum muatan lokal ini sangat penting sebab muatan lokal bagian dari kurikulum yang dikembangkan sesuai karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah sebagai sarana pembentukan identitas murid yang berakar pada budaya lokal, namun tetap memiliki wawasan global .
Lanjut Alamsyah, muatan lokal sangat penting karena untuk membekali murid dengan sikap, pengetahuan dan ketrampilan agar mengenal lingkungan alam, sosial, budaya dan spiritual daerah serta dalam upaya melestarikan kearifan lokal di Kabupaten Kobar .
“Kegiatan FKP ini sebagai sarana untuk diskusi, sosialisasi dan evaluasi perihal kurikulum muatan lokal, sebab setelah kegiatan FKP ini akan ditindak lanjuti keseluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD,SMP dan Pendidikan non formal di Kabupaten Kobar untuk melaksanakan kurikulum muatan lokal tersebut, dimana pelaksanaannya telah diatur dalam petunjuk teknik,” ujarnya.
Dikatakan Alamsyah, muatan lokal merupakan pembelajaran tentang potensi dan keunikan berupa 13 kearifan lokal di Kabupaten Kobar yang terdiri dari bahasa daerah melayu dialek Kotawaringin, kesenian tradisional, Kerajinan dan ketrampilan daerah, adat dan hukum adat, sejarah lokal, teknologi lokal, Lingkungan akan /ekosistem, obat obatan tradisional, masakan tradisional, busana tradisional, olahraga tradisional, permainan tradisional dan budaya lokal dalam perspektif global .
“Muatan lokal dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan melalui pengintegrasian kedalam mata pelajaran lain, pengintegrasian ke dalam kurikulum atau bisa juga muatan lokal ini masuk dalam pelajaran yang berdiri sendiri,” imbuhnya.
Alamsyah menambahkan, bahwa untuk alokasi waktu pembelajaran muatan lokal pada kurikulum sekolah dilaksanakan secara fleksibel sesuai karakteristik jenjang pendidikan, kebutuhan murid dan ketentuan kurikulum yang berlaku, misalnya saja untuk jenjang PAUD, pembelajaran muatan lokal tidak diberikan sebagai mata kegiatan tersendiri,tetapi diintegrasikan dalam kegiatan bermain dan pembelajaran harian.
Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar, jenjang SMP maupun jenjang pendidikan non formal baik paket A dan paket B,alokasi waktu pembelajaran muatan lokal sebagaimana tertera dalam Permendikdasmen nomor 13 tahun 2025 . (man)












