Retribusi Rumah Dinas Kalteng Amburadul, Rp577 Juta Berpotensi Tak Masuk Kas Daerah

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, , Rabu malam, 17 Juni 2026.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan rumah dinas dan pemungutan retribusi pemanfaatan rumah dinas di lingkungan (Kalteng) yang dinilai belum sepenuhnya memadai.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan BPK RI pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng di , Rabu malam, 17 Juni 2026.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, mengatakan pengelolaan rumah dinas dan pemungutan retribusi pemanfaatan rumah dinas belum berjalan optimal sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

“Pengelolaan rumah dinas dan pemungutan retribusi pemanfaatan rumah dinas belum sepenuhnya memadai yang mengakibatkan terdapat potensi kekurangan penerimaan retribusi sewa rumah dinas senilai Rp577 juta,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalteng agar memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Kehutanan, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pembenahan.

Menurut Slamet, BPK meminta agar instansi terkait menyusun dan menetapkan mekanisme yang seragam dan terintegrasi antara organisasi perangkat daerah dalam pengelolaan serta pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah berupa rumah dinas.

“Untuk menyusun dan menetapkan mekanisme yang seragam dan terintegrasi antara SKPD terkait pengelolaan dan pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah berupa rumah dinas,” jelasnya.

Selain itu, BPK juga meminta melakukan inventarisasi rumah dinas, pemutakhiran Surat Izin Penghunian (SIP), serta pemungutan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melakukan inventarisasi rumah dinas, pemutakhiran SIP, dan melakukan pemungutan retribusi sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Meski menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset daerah, BPK RI tetap memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

“Dengan demikian telah berhasil mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 kali sejak tahun 2014. Kami memberikan apresiasi kepada atas pencapaian tersebut,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Fokuskan Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Publik 2027
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!