SAMPIT – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perkebunan yang dilaporkan oleh PT Tapian Nadenggan terhadap warga terus berproses di Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ini, laporan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Sudah naik (penyelidikan),” kata Resky, Sabtu, 20 Juni 2026.
Laporan oleh perusahaan perkebunan itu sebelumnya terlibat sengketa lahan dengan warga di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Laporan tersebut tercatat sejak Februari 2025 dan kini memasuki tahapan yang lebih lanjut di kepolisian.
Di tengah proses tersebut, enam warga yang bersengketa dengan perusahaan juga tengah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kotim setelah dilaporkan atas dugaan pencurian buah sawit. Mereka telah memenuhi panggilan klarifikasi didampingi kuasa hukum dan menyerahkan sejumlah dokumen.
Kasus ini berakar dari sengketa lahan sekitar 179 hektare yang saat ini masih berproses di jalur perdata. Putusan Pengadilan Negeri Sampit telah terbit, namun perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahap banding.
Dengan naiknya status laporan PT Tapian Nadenggan ke tahap penyelidikan, terhadap masyarakat kini menunggu hasil kerja penyidik untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana serta kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
(Jimmy)












