PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng), Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa pembaruan regulasi mengenai kabupaten dan kota di wilayah Kalteng sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
​Hal tersebut disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 24 Juni 2026.
​Ada lima kabupaten di Provinsi Kalteng yang masuk dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut, yaitu Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur. Linae menilai pembahasan regulasi untuk kelima wilayah ini sangatlah strategis.
​Sebab, sebagian besar dasar hukum pembentukan kabupaten-kabupaten tersebut saat ini masih merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 1959. Aturan lawas itu dinilai lahir dari konteks zaman yang sudah sangat berbeda jauh dengan kondisi riil saat ini.
“Terkait hal tersebut pembaruan tentang kegulasi kabupaten kota bukan lagi menjadi pilihan melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak,” ujar Linae.
Demi mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat, Pemerintah Provinsi Kalteng menyatakan komitmennya untuk menyambut baik dan mendukung penuh proses pembahasan RUU ini.
“Kita berharap substansi yang dilahirkan dapat memperkuat kedudukan daerah memperjelas batas wilayah dan karakteristik daerah serta sebagal landasan kuat dalam memperkuat pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan,”
Selain aspek pemerataan pembangunan, Linae menambahkan bahwa produk hukum baru ini nantinya diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalteng.
(Syauqi)












