PALANGKA RAYA – Proses pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada tak bisa dilakukan seketika.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan, pemberhentian resmi ASN bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu, tergantung persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait proses pengunduran diri H. Shalahuddin, pejabat eselon II Pemprov Kalteng yang hendak maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2025.
“Prosesnya memang tidak bisa instan karena pemberhentian ASN, terutama pejabat tinggi, harus menunggu Surat Keputusan resmi dari BKN pusat. Biasanya, dari pengalaman sebelumnya, bisa memakan waktu sekitar dua hingga tiga minggu,” ujar Lisda saat ditemui di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis malam, 29 Mei 2025.
Lisda menegaskan, meski proses pemberhentian berjalan cukup panjang, ASN yang ingin maju Pilkada tetap bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dan dokumen pendukung bahwa proses pemberhentian tengah berjalan.
“Seperti pada kasus Pak Nuryakin atau Pak Kaspinor di Pilkada sebelumnya, pada saat pendaftaran cukup dengan surat pernyataan pengunduran diri. Tapi saat penetapan calon oleh KPU, SK pemberhentiannya dari ASN sudah harus keluar,” jelasnya.
Proses ini penting untuk menjamin netralitas birokrasi dan memastikan tidak ada konflik kepentingan antara ASN dan kontestasi politik.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur tegas bahwa ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib mengundurkan diri secara permanen.
“Kami hanya memproses administrasinya di tingkat provinsi. Finalnya ada di BKN. Maka dari itu, kita semua menunggu sambil terus memantau agar proses tidak terhambat,” ujar Lisda.
Shalahuddin, yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng dan pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Kalteng, dijadwalkan mendaftar ke KPU Barito Utara pada Jumat, 30 Mei 2025.
Masa pendaftaran pasangan calon untuk PSU Pilkada Barito Utara dibuka dari 29 hingga 31 Mei 2025.
Lisda menambahkan, pihaknya terus mendampingi ASN yang mengikuti proses ini agar semua berjalan sesuai ketentuan hukum dan jadwal tahapan pemilu.
“Kita pastikan semua sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran prosedur. Ini demi menjaga integritas sistem kepegawaian dan kualitas demokrasi di daerah,” pungkasnya.
(Sya'ban)












