SAMPIT – Seorang pria berinisial RB (44), warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara, diamankan setelah diduga memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin di areal perkebunan PT KMA Tengah, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus tersebut telah ditangani Polsek Mentaya Hulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/VI/2026/SPKT/POLSEK MENTAYA HULU/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 28 Juni 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 27 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Blok A84 PM 09D Divisi I PT KMA Tengah, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 15.38 WIB ketika petugas keamanan perusahaan, Yakub, menghubungi rekan sesama personel keamanan dan menginformasikan adanya seseorang yang diduga bukan karyawan sedang memanen buah kelapa sawit di areal perusahaan.
Mendapat informasi tersebut, Yakub kemudian meminta bantuan personel keamanan lainnya, yakni Uyono dan M. Dirta Alviansyah. Ketiganya langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, para petugas keamanan melakukan pengintaian dari kejauhan. Tak lama kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, mereka melihat seorang pria sedang memanen tandan buah segar kelapa sawit menggunakan sebuah egrek.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan menanyakan identitas pria itu. Kepada petugas, pria tersebut mengaku berinisial RB.
Di sekitar lokasi tempat tersangka berada, petugas juga menemukan sebuah tojok yang menurut pengakuan terlapor digunakan untuk mengumpulkan tandan buah sawit yang telah dipanen.
Tersangka kemudian menunjukkan hasil panen yang telah dikumpulkannya. Setelah dihitung, terdapat sebanyak 20 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga dipanen tanpa izin dari areal perusahaan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke pabrik PT KMA Tengah untuk dilakukan penimbangan. Dari hasil penimbangan diketahui berat keseluruhan TBS tersebut mencapai 360 kilogram.
Selain mengamankan hasil panen, petugas juga menyita satu buah egrek berpipa fiber dan satu buah tojok yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Akibat kejadian tersebut, PT KMA Tengah diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.257.634.
Usai diamankan oleh petugas keamanan perusahaan, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Mentaya Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana kejahatan perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Polsek Mentaya Hulu masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
“Benar saat ini tersangka dugaan yang mencuri sawit telah diamankan di Polsek Mentaya Hulu,” ungkap Dirta.
(Jimmy)












