PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng). Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan sejumlah potensi penyimpangan dalam tata kelola anggaran di pemerintah daerah setempat.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Ely Kusumastuti, usai menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 13 Agustus 2026 malam.
“Di situ kami memang ada mendeteksi potensi penyimpangan-penyimpangan, berpotensi Tipikor (tindak pidana korupsi). Kami memberikan warning supaya jangan sampai ‘nyemplung juranglah'. segera direview ulang, segera diperbaiki,” ujar Ely kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa temuan saat ini masih berupa indikasi awal atau potensi kerawanan korupsi. Oleh karena itu, KPK hadir untuk mengedepankan fungsi pencegahan agar tata kelola anggaran tidak melanggar hukum.
“Rata rata ada penyimpangan itu ada, tapi kan baru potensi Tipikor. Jadi kami dalam arti di sini memberikan warning untuk dicegah,” jelasnya.
Meski demikian, Ely menegaskan bahwa peringatan ini tidak boleh diabaikan. Jika Pemprov Kalteng tidak segera menindaklanjutinya dengan perbaikan sistem, KPK memastikan akan mengambil tindakan hukum yang lebih substantif.
“Warning iya, tetapi warning bukan hanya berhenti di warning. Kalau enggak ditindaklanjuti ya pasti substantif nanti,” tegas Ely.
Ely membeberkan bahwa potensi penyimpangan terbesar ditemukan pada proses perencanaan anggaran, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), serta penyaluran dana hibah.
“Kami banyak menemukan di sektor perencanaan, penganggaran dan PBJ pasti. Hibah banyak,” kata Ely.
Sebagai salah satu contoh konkret, Ia mencontohkan, alokasi anggaran hibah seringkali sudah dicairkan terlebih dahulu, sementara proposal pengajuannya baru menyusul kemudian.
Padahal sesuai regulasi, proposal harus diajukan terlebih dahulu untuk dievaluasi dan diverifikasi. Setelah dinyatakan layak, barulah anggaran disusun dan diperkuat dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum uang bisa dicairkan.
“Ini uangnya sudah ada, sudah dianggarkan proposalnya baru menyusul,” bebernya.
Mengenai total nilai temuan atau kerugian negara dari potensi penyimpangan tersebut, Ely enggan merinci jumlah pastinya. Namun, ia memastikan bahwa indikasi pelanggaran tersebut nyata adanya.
“Yang jelas ada lah (temuannya),” pungkas Ely.
(Syauqi)











