SAMPIT – Seorang pria berinisial Ramadan (43) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah mengaku dipukul menggunakan alat panen sawit jenis tojok saat berada di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/115/VI/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 28 Juni 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 27 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kebun kelapa sawit milik Neni Septiani yang berada di Jalur 14, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Ramadan, warga Jalan HM Arsyad Km 19, Desa Bapanggang Raya. Sementara pelaku masih dalam penyelidikan kepolisian dan diketahui dengan nama panggilan Enggang.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian bermula ketika Ramadan sedang melakukan penimbangan buah kelapa sawit di kebun milik Neni Septiani.
Di tengah aktivitas tersebut, seorang pria yang dikenal dengan nama Enggang tiba-tiba datang sambil membawa alat panen kelapa sawit jenis tojok.
Saat itu, terlapor menuduh Ramadan sebagai pelaku pencurian lampu miliknya. Namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh korban yang mengaku tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan.
Diduga karena tidak menerima bantahan tersebut, terlapor kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan tojok yang dibawanya.
Korban mengaku dipukul sebanyak dua kali pada bagian tangan kanan menggunakan alat tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga kembali memukul bagian punggung korban sebanyak tiga kali.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka dan merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan terlapor. Ia kemudian mendatangi Polres Kotawaringin Timur untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penyelidikan awal, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya Trisa Widya Ariani dan pemilik kebun, Neni Septiani, yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mencari keberadaan terlapor yang identitas lengkapnya masih didalami.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Seorang warga setempat bernama Muryo menyesalkan kejadian itu di sekitar tempat tinggalnya yang tidak jauh.
“Saya menyesalkan kejadian itu, apa lagi sampai ada penganiayaan dan berujung laporan polisi,” bebernya.
(Jimmy)












