Pelaku Curanmor yang Diamankan Polisi, Mengaku Tiga Kali Beraksi di Nur Mentaya

NARDI/BERITASAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menunjukkan barang bukti kasus curanmor.

SAMPIT – Polres Timur (Kotim) berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Ramlan (37), yang ternyata tidak hanya sekali beraksi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sampit, termasuk tiga kali di kawasan Nur Mentaya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, tersangka diamankan atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Iskandar, tepatnya di depan Toko New Repelita, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Namun berdasarkan pengakuan tersangka, sedikitnya terdapat lima lokasi yang menjadi sasaran aksi curanmor dalam kurun sekitar satu hingga satu setengah bulan terakhir.

“Tersangka mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Sampit,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.

Tiga di antara lokasi yang diakui pelaku berada di kawasan PJU Terowongan Nur Mentaya, Kecamatan Baamang. Lokasi tersebut masing-masing berada di sekitar Stadion 29 November Sampit, samping Puskesmas, serta kawasan dekat SPBU Samekto.

Dari tiga aksi yang dilakukan di kawasan Nur Mentaya itu, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z1, Yamaha Mio dan Honda Blade.

Selain di kawasan Nur Mentaya, tersangka juga mengaku pernah mencuri sepeda motor Honda Supra 125 di tikungan tambal ban Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, serta Yamaha MX King 150 di Jalan Cilik Riwut depan Hotel Aulia Dinar.

Sementara kasus pencurian motor yang terjadi di Jalan Iskandar, bermula saat tersangka berjalan kaki dari kawasan belakang eks Golden Theater menuju rumah kakaknya di Jalan Suprapto Gang Plantan 4 pada Selasa 23 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika melintas di depan Toko New Repelita, tersangka melihat sebuah sepeda motor Suzuki Smash Titan terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

“Melihat situasi sepi, pelaku kemudian mendekati sepeda motor, menghidupkannya dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.

Setelah berhasil membawa sepeda motor, pelaku sempat berkeliling Kota Sampit hingga sekitar pukul 10.00 WIB sebelum kembali ke rumah kakaknya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil cat pilox berwarna hitam, kemudian menuju Jalan Pelita Barat dan menyemprot seluruh bodi sepeda motor hingga berubah warna. Pelaku juga melepas serta membuang pelat nomor kendaraan di lahan kosong.

Sepeda motor hasil curian itu selanjutnya disembunyikan di belakang Masjid Nurul Ibadah, Gang Plantan 4.

Sekitar dua bulan setelah kejadian, tepatnya Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi tersangka saat sedang berada di kawasan belakang eks Golden Theater. Saat ditanya mengenai kepemilikan sepeda motor tersebut, pelaku mengakui bahwa kendaraan itu merupakan hasil curian.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Polsek Ketapang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash Titan, satu pasang TNKB nomor KH 4651 FT, satu buah kunci kontak, satu kaleng kosong cat pilox warna hitam, serta STNK atas nama HJ. Nunung Mintarsih.

Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut telah melakukan sedikitnya lima aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Sampit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Nardi)


baca juga ...  Euforia Piala Dunia 2026 Mulai Terasa di Sampit, Penjualan Aksesoris Meningkat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!