PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang semester pertama tahun 2026, Senin, 29 Juni 2026.
Konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat, mewakili Kapolda Kalteng. Turut mendampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma dan Dirresnarkoba Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo.
Capaian mencengangkan datang dari Direktorat Reserse Narkoba. Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo memaparkan bahwa komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap barang haram membuahkan hasil. Tim gabungan Ditresnarkoba dan 14 Polres jajaran sukses mengungkap 331 kasus dengan total 439 tersangka.
Dari tangan para budak narkoba ini, aparat mengamankan barang bukti ilegal dalam jumlah masif yaitu sabu-sabu seberat 63.902 gram (sekitar 63,9 kilogram), Ekstasi 16.965 butir, Ganja 39,4 gram, Karisoprodol (Obat Keras) 255 butir, dan Etomade (Liquid Vape)50 mililiter.
“Bila diakumulasikan dengan harga pasaran, seluruh barang bukti narkotika yang disita ini bernilai kurang lebih Rp140.345.560.000. Melalui kerja keras ini, kami berhasil menyelamatkan 1.280.140 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah dari jerat narkoba,” tegas Kombes Pol. Slamet.
Dari hasil interogasi, polisi berhasil memetakan tiga jalur utama masuknya pasokan narkoba ke Bumi Tambun Bungai, yakni jaringan asal Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pulau Jawa. Sebagian besar barang bukti tersebut kini telah dimusnahkan berdasarkan ketetapan hukum dari Pengadilan dan Kejaksaan.
Pihak Polda Kalteng menekankan bahwa kejahatan narkoba dan kriminalitas jalanan (3C) adalah dua hal yang berkaitan erat. Penyalahgunaan narkotika kerap menjadi akar pemicu tindakan nekat seperti menjambret, membobol rumah, atau mencuri kendaraan demi mendapatkan uang secara instan.
Guna menjaga Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Kalimantan Tengah, Polda Kalteng mengeluarkan lima poin imbauan penting kepada masyarakat:
1. Lapor Cepat: Segera hubungi call center 110 atau kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan terkait kejahatan 3C maupun narkoba.
2. Pasang CCTV: Rumah warga diimbau memasang kamera pengawas untuk mempermudah deteksi dini dan proses penyelidikan jika terjadi kejahatan.
3. Kunci Ganda: Kendaraan bermotor wajib dipasang pengaman tambahan guna mempersulit aksi pelaku Curanmor.
4. Batasi Aktivitas Dini Hari: Hindari keluar rumah pada jam-jam rawan (tengah malam hingga subuh) jika tidak ada urusan yang sangat mendesak.
5. Hindari Berpakaian Mencolok: Jangan menggunakan perhiasan berharga secara berlebihan, terutama saat harus melewati kawasan yang sepi.
Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga membuka pintu lebar bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu untuk direhabilitasi secara medis melalui kerja sama dengan BNNP dan BNNK setempat.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan media serta masyarakat yang terus menyuplai informasi. Ke depan, mari bersama-sama kita perkuat komunikasi dan partisipasi demi menjaga Kalimantan Tengah tetap aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” tutup para pejabat utama Polda Kalteng tersebut.
(Syauqi)












