PULANG PISAU – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali menjadi perhatian setelah sejumlah permintaan konfirmasi yang diajukan media kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mendapatkan respons. Situasi tersebut memunculkan diskusi mengenai pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan media dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam beberapa waktu terakhir, media berupaya memperoleh keterangan terkait pelaksanaan program, penggunaan anggaran, pelayanan publik, hingga fungsi pengawasan pemerintahan daerah. Namun hingga tenggat pemberitaan, sejumlah permintaan konfirmasi yang telah disampaikan kepada pejabat terkait disebut belum memperoleh jawaban maupun penjelasan resmi.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, mengaku telah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang bersangkutan agar memberikan respons terhadap kebutuhan informasi yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, upaya komunikasi internal telah dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik.
“Sekda sudah berupaya. Apabila mereka belum merespons, berarti mereka mengabaikan perintah Sekda,” ujar Tony Harisinta saat dimintai keterangan oleh awak media, Jumat 5 Juni 2026.
Dalam kesempatan lain, ia juga menyarankan agar media dapat melakukan komunikasi langsung dengan pejabat terkait untuk memperoleh penjelasan yang diperlukan.
Sebagai pejabat yang bertugas mengoordinasikan jalannya administrasi pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh perangkat daerah bekerja secara terpadu, termasuk dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Koordinasi yang baik dinilai menjadi kunci untuk menjaga kelancaran komunikasi antara pemerintah, media, dan publik.
Keterbukaan informasi sendiri merupakan prinsip yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan oleh ketentuan hukum. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa respons terhadap permintaan konfirmasi media bukan semata-mata memenuhi kebutuhan pemberitaan, melainkan bagian dari upaya membangun akuntabilitas publik. Masyarakat pun berharap seluruh OPD di Kabupaten Pulang Pisau dapat semakin terbuka dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat terus terjaga. Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (denny)












