SAMPIT – PT Borneo Sawit Perdana (BSP) akhirnya memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran dalam rapat mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat 3 Juli 2026 lalu.
Humas PT BSP, Martin, mengatakan pihak perusahaan tidak dapat menghadiri agenda tersebut karena bertepatan dengan kegiatan yang berlangsung di area kebun.
“Hari ini jadwal ulang lagi, kemarin pas ada kegiatan di kebun,” kata Martin saat dikonfirmasi
Martin memastikan pihak perusahaan akan memenuhi undangan mediasi yang telah dijadwalkan ulang oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami akan hadir,” ujarnya.
Sebelumnya, mediasi sengketa lahan antara warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring dengan PT BSP yang digelar di Kantor Bupati Kotik pada Jumat 3 Juli 2026 batal dilaksanakan setelah perwakilan perusahaan tidak hadir.
Akibat ketidakhadiran tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memutuskan menunda mediasi dan menjadwalkan ulang pertemuan pada Selasa 7 Juli. Ia juga meminta jajarannya memastikan undangan kepada pihak perusahaan benar-benar diterima dan dihadiri.
Sengketa yang dibahas berkaitan dengan klaim lahan seluas sekitar 825 hektare di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga. Perselisihan tersebut telah beberapa kali dimediasi di tingkat kecamatan sejak Februari hingga Maret 2026, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Selain ditempuh melalui jalur mediasi, perkara tersebut juga telah masuk ke ranah hukum setelah salah seorang warga Desa Luwuk Bunter melaporkan dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan ke Polres Kotim. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Kotim. (Nardi)












