SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial JD (24) yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan kebun kelapa sawit milik warga, dekat Blok L52 Divisi HBI Estate I PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang.
Kapolres Kotawaringin Timur Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 13 tahun diduga mengalami tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku.
“Setelah kejadian, korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya. Selanjutnya keluarga melaporkan kasus itu ke Polsek Antang Kalang pada 3 Juli 2026,” ujar AKP Edy dalam keterangan yang diterima Rabu 8 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Antang Kalang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, pada Senin 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JD di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan,” jelasnya.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Antang Kalang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Jimmy)












