Polsek Antang Kalang Tangkap Pria 24 Tahun Terkait Dugaan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

IST/BERITASAMPIT - Tersangka pelaku asusila.

SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres , mengamankan seorang pria berinisial JD (24) yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten .

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan kebun kelapa sawit milik warga, dekat Blok L52 Divisi HBI Estate I PT Unggul Lestari, Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang.

Kapolres Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 13 tahun diduga mengalami tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku.

“Setelah kejadian, korban memberitahukan tersebut kepada ibunya. Selanjutnya keluarga melaporkan kasus itu ke Polsek Antang Kalang pada 3 Juli 2026,” ujar AKP Edy dalam keterangan yang diterima Rabu 8 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Antang Kalang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, pada Senin 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JD di Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan,” jelasnya.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Antang Kalang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Jimmy)

baca juga ...  Panitia Motoprix bersama Polres Kotim Cek Lapangan, Pastikan Keamanan Road Race Taman Kota Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!