PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, menegaskan penanganan karhutla memerlukan keterlibatan seluruh OPD, tidak hanya pemerintah desa atau kelurahan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Persiapan Penguatan Peran Kepala Desa dan Lurah dalam Mewujudkan Kalteng Bebas Karhutla di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Linae, penanganan karhutla memerlukan kolaborasi seluruh perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan penanggulangan bencana dan pengelolaan kawasan hutan.
“Kemarin yang memegang peranan hanya pemerintah desa. Tolong pastikan kehadiran seluruh OPD yang memiliki keterkaitan dengan penanganan karhutla,” tegasnya.
Linae juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menetapkan status siaga darurat karhutla.
Menurutnya, penetapan status tersebut bukan menunjukkan ketidakmampuan daerah, melainkan menjadi dasar untuk mempercepat dukungan dari pemerintah pusat.
“Kalau memang daerahnya rawan karhutla, jangan ragu menetapkan status siaga darurat, jangan malu untuk mengakui keterbatasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan mengakui keterbatasan yang dimiliki, pemerintah daerah justru akan lebih mudah memperoleh dukungan yang dibutuhkan dalam penanganan karhutla.
“Justru dengan mengakui keterbatasan, kita bisa memperoleh dukungan yang dibutuhkan. Kita harus bahu-membahu dalam penanganan karhutla di Kalteng ini,” pungkasnya.
Sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga 31 Oktober 2026.
(Sya'ban)












