PANGKALAN BUN – Kemarau 2026 tahun ini diprediksi lebih ekstrim dari tahun 2024-2025 dan dampaknya selain mengancam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), juga akan menimbulkan berbagai penyakit, karena udara kering, berdebu, virus flu yang lebih mudah menyebar di udara. Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Samuel, saat dikonfirmasi Kamis 30 Juli 2026.
“Sesuai informasi dari BMKG dan BPBD Kalteng, bahwa tingkat bahaya kemarau 2026 lebih tinggi dari tahun 2024-2025. Kemarau mulai akhir Mei dan bisa 5 bulan dan puncaknya Juli-Agustus 2026. Untuk mengantisifasi kemarau panjang, BPBD Kabupaten Kobar sampai hari ini dan terus berlanjut melaksanakan berbagai sosialisasi dampak bahaya membakar lahan dan hutan sembarangan kepada warga masyarakat, khususnya masyarakat petani di pelosok desa di 6 kecamatan,“ katanya.
Menurut Samuel, sesuai hasil Rakor Karhutla di Provinsi Kalteng, BPBD Kobar telah menetapan status keadaan darurat Karhutla. Penetapan status keadaan darurat berdasarkan kondisi cuaca, tingkat kekeringan lahan, dan peningkatan potensi kejadian karhutla.
“Adapun poin kesiapsiagaan dan respont cepat, antara lain penetapan status keadaan darurat karhutla Penetapan status keadaan darurat berdasarkan kondisi cuaca, tingkat kekeringan lahan, dan peningkatan potensi kejadian karhutla, serta melakukan pemadaman dini dan pelaksanaan pemadaman sejak awal kejadian untuk mencegah meluasnya kebakaran melalui respon cepat tim darat,“ ujarnya.
“Kemudian menyiapkan Penempatan Posko dan Peralatan di Wilayah Rawan Penempatan posko serta dukungan peralatan pemadaman di lokasi rawan karhutla untuk mempercepat penanganan. Ditindak lanjuti dengan penguatan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapan peralatan, logistik, serta dukungan operasional dalam upaya pengendalian karhutla,“ imbuhnya.
Samuel juga menjelaskan, berdasarkan hasil kajian risiko bencana kebakaran hutan dan lahan, beberapa kecamatan dengan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan yang tinggi adalah Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kumai, dan Kecamatan Kotawaringin Lama, serta wilyah dengan tingkat risiko sedang berada di Kecamatan Pangkalan Lada.
“Berdasarkan hasil pemantauan, kejadian Karhutla di Kabupaten Kobar sampai 30 Juli 2026,jumlah titik hospot 120 titik, dengan jumlah pemadaman sebanyak 103 kali kejadian pada luas lahan yang terbakar sekitar luas 195,06 hektar.Dan titik hospot terbanyak di Kecamatan Arut Selatan dan Kumai,“ bebernya.

Adapun untuk pencegahan, pihaknya melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan karhutla serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Melakukan pemantauan titik panas (hotspot) dari data satelit serta pengawasan melalui CCTV menara pantau untuk mengetahui potensi kebakaran sejak awal. Monitoring FFM untuk mengetahui tingkat kekeringan bahan bakar permukaan sehingga dapat menentukan tingkat kewaspadaan di wilayah rawan terbakar.
“Sesuai intruksikan Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati Kobar, diimbau kepada masyarakat Kobar, dilarang membakar hutan atau lahan dan semak belukar. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi hukuman berat, pedana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milliar (UU No.32 Tahun 2009). Mari ciptakan lingkungan yang nyaman dengan udara yang bersih di Kabupaten Kobar yang berjuluk Bumi Marunting Batu Aji (Bumi Menuju Kejayaan) ini,“ pungkas Samuel. (man)












