Anak 12 Tahun di Kotim Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Hamil Delapan Bulan

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Kepolisian Resor Timur (Polres Kotim) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di salah satu wilayah di Kabupaten Timur, .

Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga kepada Polres Kotim pada 30 Juli 2026 setelah diketahui korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 32 minggu atau delapan bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan itu terjadi pada November 2025. Terduga pelaku disebut merupakan seseorang yang dikenal oleh keluarga korban dan diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga diduga mengalami intimidasi agar tidak menceritakan yang dialaminya kepada orang lain. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Perkara ini terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang sedang hamil. Selanjutnya, keluarga memilih menempuh jalur dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab. Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan identitas terduga pelaku karena proses masih berlangsung.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VII/2026/SPKT/Polres Timur/Polda tertanggal 30 Juli 2026. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Seorang kerabat korban menceritakan bahwa Bahwa Senin 24 November 2025 sewaktu korban pulang dari sekolah tiba di rumah kemudian menyuci gelas dan piring didapur, saat itu terlapor yang merupakan adik sepupu dari kakek korban memang sedang menginap di rumah korban dan memanggil korban untuk ke kamar.

“Kemudian korban menuju ke kamar dan disuruh duduk di kasur, sehingga terlapor menyuruh korban untuk membuka celana. Namun korban tidak mau kemudian terlapor membuka celana korban dengan cara paksa lalu terlapor menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” kata kerabat korban yang tidak mau disebutkan namanya.

Tak sampai disitu, pada 27 November tahun 2025 terlapor kembali mengulangi perbuatannya dengan cara memaksa korban yang saat itu sedang menyapu rumah.

“Usai melakukan perbuatannya, terlapor mengancam korban agar tidak bercarita kepada siapapun. Kemudian pada sore harinya terlapor kembali memaksa korban utuk bersetubuh lagi namun korban tidak mau,” demikiannya.

(Jimmy)

baca juga ...  Hilang 23 Hari, Keluarga Bripda Fadel Temui Kapolda Kalteng Minta Kejelasan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!