PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa'i meminta Penjabat (Pj) Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) yang baru dilantik mampu menjadi penggerak tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, terutama di tengah keterbatasan anggaran tahun 2026.
Pesan tersebut disampaikan Bupati saat melantik Penjabat Kepala Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, sekaligus mengambil sumpah/janji anggota BPD PAW dari Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang; Desa Kantan Atas dan Kantan Muara, Kecamatan Pandih Batu; Desa Sidodadi dan Desa Maliku Mulia, Kecamatan Maliku; serta Desa Duntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, di Aula Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), Senin 3 Agustus 2026.
Ahmad Rifa'i mengatakan, Penjabat Kepala Desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu menghadirkan perubahan positif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus diiringi dengan pengelolaan administrasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa yang akuntabel.
Ia juga mengingatkan anggota BPD yang baru diambil sumpah agar menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan secara seimbang. BPD diharapkan menjadi teladan di tengah masyarakat, menjaga persatuan, memperkuat komunikasi dengan pemerintah desa, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan demi kelancaran pembangunan.
Bupati menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan desa harus menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa akan memberikan kontribusi besar terhadap terwujudnya visi Kabupaten Pulang Pisau, yakni Berdaya (Bersatu Jaya), Berkeadilan, Maju, dan Berkelanjutan.
Rifa'i juga mengungkapkan bahwa penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 berdampak pada berkurangnya Alokasi Dana Desa (ADD). Karena itu, pemerintah desa diminta memanfaatkan anggaran secara efektif dengan memprioritaskan kebutuhan dasar, pelayanan masyarakat, serta mendukung program strategis nasional seperti penanggulangan kemiskinan, bantuan langsung tunai (BLT), percepatan penurunan stunting, ketahanan pangan, dan Koperasi Merah Putih.
Di akhir arahannya, Bupati mengingatkan masa jabatan Penjabat Kepala Desa berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap enam bulan. Ia juga meminta para camat terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa agar pelaksanaan RKPDes dan APBDes tetap selaras dengan kebijakan nasional maupun visi pembangunan Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












