PALANGKA RAYA – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yohanes Freddy Ering, menilai kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tersebut memicu polemik serta kekhawatiran terjadinya militerisasi di ruang sipil.
Freddy mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak ganda. Di satu sisi, kehadiran aparat dinilai mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Namun di sisi lain, langkah ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat.
“Ya itu masih isu nasional kan, yang masih ada plus minus dan pro kontra. Plusnya ketataan pajak akan lebih meningkat, tapi minusnya itu kan masyarakat dihantui, ya kecenderungan tekanan sebagainya,” ujar Freddy, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, pelibatan personel TNI akan memberikan impresi yang berbeda di lingkungan publik. Karena itu, pihaknya masih menunggu kejelasan dan perkembangan lebih lanjut terkait kepastian koordinasi pemungutan pajak yang melibatkan TNI dan Polri.
“Karena kalau sudah tentara sudah bergerak ya beda. Kita menunggu lah perkembangan lebih lanjut,” katanya.
Legislator asal PDIP itu menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian terkait kebenaran adanya koordinasi formal yang melibatkan TNI dan Polri dalam pemungutan pajak.
Kendati demikian, Freddy menilai pelibatan aparat masih dapat dipahami apabila hanya ditujukan untuk mengejar wajib pajak yang menunggak atau mengemplang pajak skala besar.
“Kalau mengejar wajib pajak khususnya yang menunggak atau yang mengemplang pajak itu mungkin. Kalau pemungutan pajak secara normal itu ya menurut saya tidak perlu dan tidak harus ya APH. Karena kita di daerah kan berbeda ya,” pungkasnya.
(Syauqi)












