Pemkab Kotim Sidak Takaran Timbangan di Pasar Tradisional

NARDI/BERITASAMPIT - Dinas KUKMPP Kotim sidak takaran timbangan di pasar sejumput Ketapang.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) melakukan pemeriksaan sekaligus tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah pasar tradisional. Hasilnya, petugas hampir tidak menemukan praktik pengurangan takaran maupun manipulasi timbangan oleh pedagang.

Pemeriksaan hingga Selasa 4 Agustus 2026 menyasar Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan berlanjut ke Pasar Sejumput Ketapang sebagai upaya memastikan transaksi jual beli berlangsung adil bagi pedagang maupun pembeli.

Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP Kotim Kasiyan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang tera dan tera ulang UTTP. Di Pasar PPM, petugas telah memeriksa sekitar 73 alat timbang milik pedagang.

“Hari ini kami melaksanakan tera ulang di Pasar Sejumput Ketapang. Sebelumnya sudah dilakukan di Pasar PPM dengan sekitar 73 UTTP yang berhasil dilayani,” katanya.

Kasiyan menjelaskan, tera ulang dilakukan untuk memastikan seluruh alat timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan masih memenuhi standar kemetrologian. Dengan demikian, masyarakat memperoleh barang sesuai berat yang dibayarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pedagang sengaja mengurangi timbangan. Beberapa alat memang mengalami penurunan fungsi akibat usia pemakaian sehingga membutuhkan perbaikan.

“Kalau untuk kecurangan dari pedagang sangat minim. Yang kami temukan hanya beberapa komponen timbangan yang mulai aus sehingga perlu diperbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, petugas lebih mengutamakan perbaikan terhadap timbangan yang masih layak digunakan agar pedagang tidak terbebani membeli alat baru. Selama masih bisa dikalibrasi dan memenuhi standar tera, timbangan tersebut tetap dapat dipakai.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tera ulang merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pedagang. Timbangan yang dinyatakan memenuhi standar akan dipasangi tanda sah tera sebagai bukti telah lolos pengujian.

“Harapannya masyarakat bisa melihat bahwa timbangan yang digunakan pedagang sudah memiliki legalitas dan hasil timbangannya akurat,” ucapnya.

Pada 2026, program tera ulang diprioritaskan di Pasar PPM, Pasar Sejumput Ketapang, dan Pasar Sejumput Baamang. Setelah itu, DKUKMPP menargetkan layanan serupa dapat diperluas ke pasar-pasar di wilayah kecamatan secara bertahap meski di tengah keterbatasan anggaran. (Nardi)


baca juga ...  Harga Bawang Merah dan Telur di Kotim Cenderung Naik Jelang Ramadan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!