Kadis ESDM Kalteng Mangkir di Sidang Perdana Dakwaan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand memimpin sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri , Kamis, 6 Agustus 2026.

– Mantan Kepala ESDM (Kalteng), Vent Christway, tidak menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit jantung.

Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri , Kamis, 6 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Suryawan, yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng, menyampaikan Vent belum dapat mengikuti persidangan karena alasan .

Dalam surat dakwaan, Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng periode 2017-2022 dan Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022-2025.

Ia diduga memanfaatkan CV Jasmin, perusahaan yang dikendalikan melalui istrinya, untuk menyusun dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan tambang.

Melalui perusahaan tersebut, Vent diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pengurusan dokumen dan persetujuan izin pertambangan.

Jaksa juga menduga Vent tetap menyetujui RKAB dan perpanjangan IUP meski dokumen perusahaan belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Di antaranya keterlambatan pengajuan, tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), dokumen studi kelayakan yang belum lengkap, hingga izin lingkungan yang belum memenuhi ketentuan.

Persetujuan tersebut diduga digunakan untuk melegalkan produksi dan penjualan zirkon serta mineral turunannya yang sebagian berasal dari hasil penambangan ilegal di luar wilayah IUP perusahaan.

Jaksa menduga perbuatan tersebut memperkaya PT Investasi Mandiri sebesar USD59,38 juta dan Rp38,49 miliar serta PT Kirana Bhumi Mineral sebesar Rp242,19 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD59,38 juta dan Rp38,49 miliar pada perkara PT Investasi Mandiri serta Rp242,19 miliar pada perkara PT Kirana Bhumi Mineral.

Atas perbuatannya, Vent didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan tersebut juga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya sempat dua kali ditunda karena masih berlangsung proses praperadilan terkait perkara dugaan penyimpangan penjualan zirkon.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya, yakni Indra Himawijaya, Erna Tri Susilowati, Fransisco Cosida, Hendi Andi Wahyudi, dan Herbowo Siswanto, hadir mengikuti persidangan.

JPU mendakwa keenam terdakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam pengurusan perizinan, persetujuan RKAB, dan penjualan zirkon PT Investasi Mandiri serta PT Kirana Bhumi Mineral pada 2020-2025.

Usai pembacaan dakwaan, Indra Himawijaya dan Fransisco Cosida mengajukan eksepsi. Sementara Erna Tri Susilowati dan Herbowo Siswanto tidak mengajukan eksepsi, sedangkan Hendi Andi Wahyudi menyatakan tidak bersalah.

Karena sikap para terdakwa berbeda, Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan dilakukan terpisah. Sidang eksepsi dijadwalkan pada 11 Agustus 2026, sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi disidangkan pada 19 Agustus 2026.

Vent dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 11 Agustus 2026 apabila kondisi kesehatannya memungkinkan. Majelis Hakim juga memutuskan persidangan digelar dua kali sepekan.

(Sya'ban)

baca juga ...  DLH Kalteng Optimalkan Program Pengelolaan Sampah Cegah Pencemaran Lingkungan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!