Kepergok Curi 917 Kg TBS Sawit, Dua Pelaku Diamankan Polsek Mentaya Hulu

IST/BERITASAMPIT - Kedua tersangka pencurian.

SAMPIT – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten (Kotim), berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan.

Dua orang pria berinisial IDM (22) dan R (35) diamankan setelah kedapatan memanen TBS sawit di kawasan perkebunan perusahaan pada Sabtu 8 Agustus 2026 malam.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Waluyo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat tim patroli Satpam Kuye PT AKPL yang berjumlah delapan orang melakukan patroli rutin menggunakan kendaraan patroli perusahaan.

Sekitar pukul 21.37 WIB, petugas melintas di Blok J22 Divisi 5 Kuye PT AKPL. Saat itu, petugas melihat sebuah sepeda motor terparkir di bawah pohon sawit.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Saat pengecekan dilakukan, seorang pria keluar dari dalam areal perkebunan.

Pria tersebut diketahui berinisial IDM, 22 tahun, yang ternyata merupakan anggota Satpam Kuye PT AKPL.

Saat dimintai keterangan oleh Danru Patroli, IDM mengaku sedang melakukan aktivitas memanen TBS bersama seorang rekannya berinisial R, 35 tahun, yang diketahui merupakan karyawan bagian perawatan PT AKPL.

Mendapat pengakuan tersebut, tim patroli kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. R akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di dalam areal perkebunan.

Petugas selanjutnya mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dari tempat kejadian, petugas menemukan satu buah egrek lengkap dengan pipa sepanjang enam meter, satu buah senter tangan serta sejumlah TBS sawit yang telah dipanen dan tercecer di sekitar lokasi.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dievakuasi ke Kantor Besar Kuye PT AKPL. TBS yang berhasil diamankan selanjutnya ditimbang di pabrik kelapa sawit (PKS).

Hasil penimbangan menunjukkan terdapat sebanyak 30 janjang TBS dengan berat keseluruhan mencapai 917 kilogram.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 30 janjang TBS kelapa sawit dengan berat 917 kilogram, satu lembar nota timbang PT AKPL tertanggal 8 Agustus 2026, satu buah egrek lengkap dengan pipa sepanjang enam meter, satu buah senter tangan warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam dengan nomor polisi KH 4519 QQ berikut kunci kontak.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” beber Edy.

Keduanya kini masih menjalani proses di Polsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Jimmy)

baca juga ...  Bupati Kotim Tegaskan Relokasi Bandara Haji Asan Sampit Perlu Biaya Besar dan Perencanaan Matang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!