SAMPIT – Perkara dugaan pencurian sawit yang menyeret dua warga dalam polemik Gapoktanhut Bagendang Raya berakhir dengan vonis 5 bulan 29 hari penjara.
Asan dan Sarimin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Joshua Agusta, Senin 10 Agustus 2026, artinya tinggal beberapa hari keduanya akan bebas.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 6 bulan 15 hari penjara. Majelis juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terdakwa.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 5 bulan 29 hari,” kata Joshua Agusta Ketua Majelis Hakim PN Sampit
Dalam persidangan.
Hakim menyampaikan berdasarkan perhitungan masa tahanan yang telah dijalani, kedua terdakwa diperkirakan masih menjalani hukuman hingga lusa.
Kondisi itu menjadi pertimbangan keduanya memilih menerima putusan dan tidak mengajukan banding.”Kalau tidak ada Upaya hukum dari semua pihak maka lusa terdakwa sudah selesai menjalaninya,” kata hakim.
Penasihat hukum Asan dan Sarimin, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, menyatakan menghormati putusan hakim. Namun, mereka tetap kecewa terhadap pertimbangan hukum majelis karena sejak awal meyakini kedua kliennya bukan pelaku pencurian.
“Target kami sebenarnya bebas. Target kedua kami 60 hari atau paling tidak tuntutan enam bulan 15 hari turun. Ternyata 5 bulan 29 hari. Jadi hanya berbeda satu hari dari target 60 hari,” ucap Bambang.
Menurutnya, kedua terdakwa hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit dengan upah sekitar Rp400 ribu per ton. Upah tersebut bahkan disebut belum sempat diterima karena kendaraan mereka dihentikan aparat Polda Kalteng saat dalam perjalanan.
Bambang mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena jika menggunakan waktu pikir-pikir tujuh hari, kedua terdakwa justru harus menunggu proses hukum berikutnya meski masa tahanannya hampir selesai.
“Akhirnya menerima saja karena ini tidak jauh dari target kami. Target pertama bebas, target kedua 60 hari. Jadi kami masuk target kedua,” ujarnya.
Perkara ini bermula pada 14 Februari 2026. Berdasarkan dakwaan JPU, Asan dan Sarimin diduga terlibat pemanenan sawit di Blok MR 4 kawasan KTH Buding Jaya, Desa Hapakat Permai. Buah sawit kemudian diangkut menggunakan mobil pikap untuk dijual ke PT Borneo Indah Sawitindo (BIS), namun kendaraan lebih dahulu dihentikan aparat di Jalan Poros Sampit-Samuda.
JPU menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian KTH Buding Jaya sekitar Rp3,4 juta. Dalam persidangan, PH membantah kedua terdakwa sebagai pelaku pencurian dan menyebut mereka hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengangkut buah.
Perkara ini mendapat perhatian warga Bagendang. Ratusan warga sempat mendatangi PN Sampit untuk mengawal persidangan dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa yang terseret perkara di tengah polemik Gapoktanhut Bagendang Raya.(BS-1)












