PALANGKA RAYA – Posisi utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026 perlu dilihat secara objektif dan proporsional. Masyarakat tidak perlu merespons angka tersebut dengan kepanikan, namun pemerintah juga tetap perlu diingatkan untuk menjaga disiplin fiskal, kualitas belanja, serta memastikan setiap tambahan utang benar-benar memberikan dampak produktif terhadap perekonomian.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per akhir Juni 2026 tercatat sebesar Rp10.293,69 triliun atau setara 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Komposisi utang tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.966,79 triliun dan pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun. Dengan demikian, sekitar 87 persen portofolio utang pemerintah berada dalam bentuk SBN.
Wakil Ketua Umum II Bidang Perekonomian KADIN Kalimantan Tengah, Rio Kriswana, S.Ap., M.M., CRGP., CRM., RMAC menilai bahwa besarnya nominal utang tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan sehat atau tidaknya kondisi keuangan negara.
“Kalau masyarakat hanya melihat angka Rp10 ribu triliun, tentu terlihat sangat besar. Tetapi dalam ilmu ekonomi dan manajemen keuangan, kita tidak menilai utang hanya berdasarkan nominal. Kita harus melihat rasio utang terhadap PDB, kemampuan negara menghasilkan penerimaan, biaya bunga, struktur jatuh tempo, komposisi mata uang, hingga produktivitas penggunaan utang tersebut,”ucapnya, Kamis 13 Agustus 2026.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas fiskal, yakni defisit anggaran maksimal 3 persen terhadap PDB, sementara jumlah pinjaman pemerintah dibatasi maksimal 60 persen terhadap PDB. Dengan posisi rasio utang pemerintah sebesar 41,26 persen PDB, Indonesia masih berada sekitar 18,74 poin persentase di bawah batas 60 persen tersebut.
“Dari sisi batas hukum, posisi sekarang memang masih berada dalam koridor. Karena itu, menurut saya tidak tepat apabila angka utang Rp10.293 triliun langsung diterjemahkan sebagai Indonesia sedang menuju kebangkrutan. Tetapi kita juga tidak boleh menggunakan angka 60 persen sebagai alasan untuk merasa bahwa ruang berutang masih sangat longgar,”tambahnya.
Menurutnya, angka 60 persen merupakan batas regulasi dan bukan garis yang secara otomatis menentukan sehat atau tidak sehatnya perekonomian.
“Negara tidak kemudian sangat sehat pada rasio 59 persen lalu tiba-tiba bermasalah ketika mencapai 61 persen. Dalam ekonomi, yang harus kita lihat adalah kapasitas fiskalnya. Apakah pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara dan kemampuan membayar kewajiban tumbuh sejalan dengan pertumbuhan utang,” lanjutnya.
Kondisi APBN Semester I 2026 sendiri menunjukkan sejumlah indikator yang masih memberikan ruang optimisme.
“Berdasarkan APBN KiTa Juli 2026 Kementerian Keuangan, pendapatan negara sampai akhir Juni 2026 mencapai Rp1.459,4 triliun, tumbuh 21,4 persen secara tahunan. Sementara belanja negara mencapai Rp1.656,0 triliun,” tuturnya.
Defisit APBN hingga Semester I 2026 tercatat Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB, masih jauh di bawah batas maksimal defisit sebesar 3 persen terhadap PDB. Bahkan, pemerintah masih mencatat surplus keseimbangan primer sebesar Rp85,1 triliun.
“Data tersebut penting agar masyarakat melihat persoalan ini secara utuh. Ada kenaikan utang, tetapi kita juga harus melihat bahwa pada Semester I 2026 defisit baru sekitar 0,76 persen PDB dan keseimbangan primer masih surplus. Artinya, dari indikator jangka pendek kita belum berada dalam situasi krisis fiskal,” urainya.
Namun demikian, mengingatkan bahwa fokus pembahasan ke depan sebaiknya mulai bergeser dari sekadar berapa besar utang pemerintah menjadi seberapa produktif penggunaan utang pemerintah.
“Utang pada dasarnya merupakan instrumen pembiayaan. Hampir seluruh negara menggunakan utang. Yang membedakan adalah kualitas pengelolaannya. Apabila utang digunakan untuk membangun infrastruktur produktif, memperbaiki konektivitas, memperkuat ketahanan pangan dan energi, meningkatkan kualitas SDM, mendorong hilirisasi serta membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, maka utang dapat menjadi leverage pembangunan,” bebernya.
Sebaliknya, apabila pertumbuhan utang dalam jangka panjang tidak diimbangi pertumbuhan penerimaan negara dan kapasitas ekonomi, maka ruang fiskal dapat semakin tertekan.
“Ditambahkannya dalam perspektif manajemen keuangan, pertanyaan terpenting bukan hanya berapa utang kita, tetapi apakah kemampuan membayar kita meningkat lebih cepat atau paling tidak sejalan dengan kewajibannya,” ujarnya.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Indonesia juga masih menunjukkan fundamental yang relatif kuat. Data Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada Triwulan I 2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan.
“Pertumbuhan ekonomi yang tetap berada di atas 5 persen memberikan bantalan penting terhadap kemampuan fiskal pemerintah,” tambahnya.
Namun pertumbuhan tersebut menurutnya harus terus dijaga agar tidak hanya berasal dari konsumsi, tetapi semakin ditopang investasi, produktivitas dan sektor ekonomi bernilai tambah.
“Kalau PDB tumbuh, penerimaan negara tumbuh, investasi masuk dan produktivitas ekonomi meningkat, maka kemampuan negara mengelola utang juga menjadi lebih kuat. Karena itu utang dan pertumbuhan ekonomi harus selalu dibaca dalam satu kerangka, tidak boleh dipisahkan,” jelasnya.
Dari perspektif dunia usaha, menilai stabilitas fiskal mempunyai hubungan langsung dengan iklim investasi, tingkat suku bunga, daya beli masyarakat, pembangunan infrastruktur dan kepastian dunia usaha.
“Karena itu KADIN berkepentingan agar setiap kebijakan pembiayaan negara menghasilkan multiplier effect sebesar mungkin terhadap sektor riil. Bagi dunia usaha, yang kita harapkan adalah tambahan pembiayaan negara mampu memperbesar kapasitas ekonomi. Misalnya melalui konektivitas, infrastruktur, hilirisasi industri, ketahanan pangan, energi, UMKM dan penciptaan lapangan pekerjaan,” tegasnya
Khusus untuk Kalimantan Tengah, ia berharap kebijakan fiskal nasional juga semakin diarahkan untuk membangun nilai tambah ekonomi di daerah.
“Kalimantan Tengah memiliki sumber daya alam dan posisi strategis yang sangat besar. Jangan sampai daerah hanya menjadi pemasok komoditas mentah. Pembiayaan pembangunan nasional harus membantu menciptakan industri, hilirisasi, konektivitas dan pusat pertumbuhan baru di daerah sehingga manfaat fiskal benar-benar terasa sampai ke masyarakat,” katanya.
Sebagai ekonom muda, berpandangan bahwa kondisi utang Indonesia saat ini lebih tepat ditempatkan dalam kategori perlu dicermati dan dijaga, bukan ditakuti.
“Kita tidak perlu menciptakan kepanikan. Fundamental fiskal Indonesia saat ini belum menunjukkan kondisi krisis. Tetapi pemerintah tetap perlu diingatkan agar jangan terlena hanya karena rasio utang masih berada di bawah batas 60 persen PDB,” tambahnya.
Ada beberapa indikator yang perlu terus diperhatikan ke depan, yakni rasio utang terhadap PDB, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara, keseimbangan primer, pertumbuhan penerimaan pajak, profil jatuh tempo utang, serta pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau indikator-indikator tersebut tetap sehat, maka utang masih dapat dikelola. Tetapi kalau utang tumbuh lebih cepat daripada kapasitas ekonomi dan penerimaan negara dalam jangka panjang, di situlah lampu kuning harus mulai kita nyalakan,” tegasnya
Posisi yang tepat bukan mempertentangkan antara kelompok yang mengatakan utang aman dengan kelompok yang mengatakan utang sudah berbahaya.
“Kita harus objektif. Tidak perlu panik, tetapi jangan lengah. Tidak perlu menakut-nakuti masyarakat, tetapi pemerintah juga perlu terus diingatkan untuk menjaga disiplin fiskal. Utang bukan sesuatu yang tabu, tetapi juga bukan ruang pembiayaan tanpa batas. Sebagai generasi ekonom muda, saya percaya Indonesia mempunyai potensi ekonomi yang sangat besar. Optimisme harus tetap kita jaga. Namun optimisme terbaik adalah optimisme yang didukung disiplin. Setiap rupiah utang yang kita tarik hari ini harus mampu menciptakan kapasitas ekonomi yang lebih besar bagi generasi berikutnya, bukan justru mewariskan beban yang lebih besar,” ungkapnya.
Data Utama yang Menjadi Dasar Analisis
• Posisi utang pemerintah per 30 Juni 2026: Rp10.293,69 triliun.
• Rasio utang terhadap PDB: 41,26%.
• Batas pinjaman pemerintah menurut UU No. 17 Tahun 2003: maksimal 60% PDB.
• Jarak rasio saat ini terhadap batas regulasi: 18,74 poin persentase.
• SBN: Rp8.966,79 triliun.
• Pinjaman: Rp1.326,90 triliun.
• Pendapatan Negara Semester I 2026: Rp1.459,4 triliun.
• Belanja Negara Semester I 2026: Rp1.656,0 triliun.
• Defisit Semester I 2026: Rp196,5 triliun atau 0,76% PDB.
• Keseimbangan primer: surplus Rp85,1 triliun.
• Pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2026: 5,61% yoy.(yud)











