PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, Hendrizal Husin, berkomitmen untuk menuntaskan berbagai perkara hukum yang sedang berjalan di wilayahnya.
Ia menegaskan seluruh penanganan kasus akan diselesaikan secara optimal dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tentunya kita upayakan menyelesaikan perkara-perkara yang sudah ada, terus menyelesaikan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada,” ujar Hendrizal kepada awak media di Kantor Kejati Kalteng usai prosesi penyambutan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Saat ditanya mengenai atensi publik terhadap kasus-kasus besar, seperti dugaan korupsi komoditas zirkon dan kasus KPU Kotawaringin Timur (Kotim), Hendrizal memastikan proses hukum tetap berjalan objektif.
Hendrizal menegaskan bahwa perkara yang sudah masuk ke meja hijau akan diupayakan pembuktian yang maksimal.
“Yang sudah kita limpahkan ke persidangan tentu kita lanjutkan. Kita upayakan pembuktian yang maksimal di persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 sebesar Rp40 miliar. Kelima tersangka yang berinisial MR, W, JJ, MT, dan E tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026 alu.
(Syauqi)











