Sidang Praperadilan Kasus Narkotika Dea Ditunda, Kuasa Soroti Pelanggaran Prosedur Polda Kalteng

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Suasana Sidang Praperadilan Dea Nabila di Pengadilan Negeri .

– Sidang perdana praperadilan yang diajukan Dea Nabila binti Guyur ditunda. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta penyidikan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda (Kalteng).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ngguli Liwar Mbani Awang menyatakan ada perbaikan redaksional pada berkas permohonan. Perbaikan meliputi penyebutan nama dan nomor undang-undang. Namun, hakim menegaskan koreksi tersebut tidak mengubah substansi gugatan.

“Tidak mengubah substansi, hanya perbaikan redaksi saja,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa, 18 Agustus 2026. Penundaan memberikan waktu bagi termohon untuk menyesuaikan jawaban dengan berkas perbaikan.

Hakim juga meminta proses persidangan dipercepat. Replik memungkinkan dilakukan secara lisan jika tidak ada hal krusial dalam jawaban termohon. Selain itu, kedua pihak diminta menyiapkan bukti surat dan saksi untuk agenda pembuktian berikutnya.

Kuasa pemohon, Rahmadi G. Lentam, menjelaskan inti praperadilan berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penetapan tersangka kliennya.

Menurut Rahmadi, Dea Nabila ditangkap sejak 4 Juli 2026, tetapi status hukumnya baru ditetapkan secara administratif dua hari kemudian.

“Setidak-tidaknya dari tanggal 4 sampai 6 Juli statusnya tidak jelas. Kemudian penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, dan surat penangkapan semuanya baru tertanggal 6 Juli,” kata Rahmadi usai sidang.

Ia menilai ada lompatan prosedur karena penyidik langsung menaikkan kasus ke tahap penyidikan tanpa melalui penyelidikan.

“Padahal amanat Mahkamah Konstitusi kan jelas, diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Nah, itu tidak ada sama sekali. Bahkan seharusnya ketika penangkapan itu sudah terjadi, hari itu juga diperiksa,” lanjutnya.

Pemohon juga mempersoalkan pemeriksaan tersangka yang baru dilakukan pada 10 Juli 2026. Rahmadi menyebut penundaan pemeriksaan itu melanggar prinsip perlindungan hak tersangka dalam putusan MK dan KUHAP terbaru.

“Jadi ada kerancuan cara penerapan KUHAP yang baru yang dilakukan oleh penyidik. Karena itulah ini pisau ujinya” katanya.

Kuasa turut menyoroti kejanggalan administrasi dalam surat perintah penangkapan, perpanjangan penangkapan, hingga penahanan. Dokumen-dokumen tersebut mencantumkan nama pejabat penyidik yang berbeda.

Rahmadi menegaskan praperadilan ini menjadi mekanisme untuk menguji sah tidaknya upaya paksa penyidik, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Gugatan bukan untuk menguji pokok perkara pidana, melainkan kepatuhan prosedur penyidikan terhadap acara pidana.

Mengenai lokasi sidang, Rahmadi menjelaskan gugatan diajukan ke PN karena objek yang diuji adalah tindakan penyidik Polda Kalteng. Langkah ini tidak berkaitan dengan lokasi di Tumbang Kalemei, Kabupaten .

Ia mengungkapkan barang bukti yang dituduhkan kepada kliennya hanya sekitar 0,33 gram dalam enam paket. Selain itu, hasil tes urine Dea menunjukkan negatif narkotika.

“Ini yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan praperadilan, karena kami menilai ada persoalan serius pada prosedur dan administrasi penyidikannya,” ujarnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Perkuat Kepemimpinan, Edy Pratowo Ikuti Orientasi di Akmil Magelang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!