SUKAMARA – Upaya penataan dan pengamanan aset daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukamara. Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 12 sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Sukamara diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukamara kepada Bupati Sukamara Masduki.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Sukamara, Senin 17 Agustus 2026.
Bupati Sukamara Masduki mengatakan, sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik daerah.
“Masih banyak sertifikat tanah yang akan diserahkan secara bertahap. Hari ini secara simbolis ada 12 sertifikat yang kita serahkan,” ujar Masduki.
Menurutnya, proses sertifikasi aset daerah akan terus didorong secara bertahap. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan aset milik pemerintah daerah memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas.
Masduki juga menyampaikan, Pemkab Sukamara terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran Forkopimda dalam mendorong penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tata ruang daerah.
“Kita juga baru melaksanakan rapat koordinasi di Provinsi Kalimantan Tengah bersama Bapak Gubernur dan Forkopimda provinsi untuk terus mendorong penataan RTRW dan tata ruang daerah kita,” katanya.
Ia mengungkapkan, tantangan penataan lahan di Sukamara masih cukup besar. Pasalnya, sekitar 80 persen wilayah Kabupaten Sukamara masih masuk dalam kawasan hutan atau hutan produksi (HP).
“Kita berharap ke depan sertifikasi tanah ini bisa semakin banyak. Ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama,” tegasnya.
Menurut Masduki, percepatan penataan dan sertifikasi lahan tidak hanya berkaitan dengan pengamanan aset pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan lahan yang mereka miliki.
“Kita berharap ke depan semakin banyak lahan milik masyarakat yang bisa bebas dan memiliki sertifikat, sehingga pemerintah bisa memberikan bantuan dan masyarakat pun bisa bekerja dengan aman dan tenang,” pungkasnya. (enn)











