Pelajar di Kotim Dipaksa Hirup Asap

NARDI/BERITASAMPIT - Aktivitas pagi anak-anak berangkat sekolah di Sampit saat kabut asap.

SAMPIT – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten (Kotim) semakin mengganggu aktivitas masyarakat. Namun, kegiatan belajar mengajar pada pagi hari masih berlangsung di tengah kondisi udara yang dipenuhi asap.

Pantauan Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, sejumlah pelajar masih terlihat berangkat menuju sekolah. Sebagian diantar orang tua menggunakan sepeda motor, sementara lainnya berangkat sendiri dengan berjalan kaki maupun menggunakan sepeda.

Kondisi tersebut terjadi ketika aroma asap masih cukup menyengat dan kabut asap terlihat menyelimuti sejumlah kawasan. Padahal, kabut asap cenderung lebih terasa pada pagi hari sebelum kondisi atmosfer berubah.

Sejumlah orang tua siswa mengaku khawatir anak-anak mereka harus beraktivitas di luar rumah ketika kondisi udara belum membaik.

“Kami harap ada pertimbangan karena masih kabut. Harus antar anak sekolah atau mereka berangkat sendiri pakai sepeda, kasihan,” kata Ramadani, salah seorang orang tua siswa.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sementara, khususnya apabila kondisi kabut asap semakin buruk.

“Kalau memang asap masih seperti ini, bisa dipertimbangkan sekolah online dahulu atau jam belajarnya disesuaikan. Jangan sampai anak-anak dipaksa menghirup asap,” ujarnya.

Orang tua lainnya Julia juga berharap sekolah tidak hanya mempertimbangkan proses belajar mengajar, tetapi turut melihat kondisi lingkungan saat siswa harus berangkat dan pulang sekolah.

“Pagi masih kabut dan bau asap kami harap ada pertimbangan dari pihak sekolah maupun pemerintah terkait jam masuk sekolah, kasihan anak-anak,” ujarnya

Menurut mereka, jika kabut asap masih tebal pada pagi hari, pengurangan aktivitas luar ruangan menjadi penting untuk mengurangi paparan asap kepada anak-anak.

Kondisi kabut asap sendiri tidak hanya dirasakan pada pagi hari. Asap dari sejumlah lokasi karhutla masih menyelimuti beberapa wilayah hingga siang dan sore hari, terutama ketika terjadi kebakaran di lahan yang cukup luas dan asap terbawa angin menuju kawasan permukiman.

Karhutla yang terus meluas membuat persoalan kualitas udara menjadi perhatian. Kondisi ini juga membuat aktivitas masyarakat, termasuk anak-anak sekolah, ikut terdampak.

Desakan DPRD Kotim Stop Belajar Tatap Muka

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu telah mendesak agar kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terdampak parah kabut asap dialihkan sementara ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara online.

“Stop pembelajaran tatap muka langsung, karena melihat kondisi yang ada saat ini tak memungkinkan untuk anak-anak,” kata Dadang.

Pihaknya menerima aspirasi dari sejumlah wali murid yang meminta agar kegiatan sekolah tidak sekadar dimundurkan jamnya, tetapi mempertimbangkan pembelajaran secara daring.

“Kami menerima aspirasi dari wali-wali murid itu meminta agar sekolah tidak hanya dimundurkan jamnya, tapi diliburkan dalam situasi yang sekarang,” kata Dadang, Kamis 20 Agustus 2026.

Menurutnya, keputusan mengenai kebijakan sekolah berada pada kewenangan Dinas Pendidikan dan Dinas untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Kotim.

Selayaknya keputusan Bupati Kotim Halikinnor menunda Pawai Pembangunan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Menurutnya, penundaan tersebut menunjukkan pemerintah daerah memprioritaskan penanganan karhutla dan keselamatan masyarakat ditengah kabut asap.

Surat Edaran Bupati Kotim

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnnya menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2020 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau, seiring status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan Tahun 2026

Dalam surat edaran diterbitkan tanggal 3 Agustus 2026 itu aturan tersebut, satuan pendidikan diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi lingkungan dan kualitas udara.

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dapat memundurkan jam masuk sekolah dari semula pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB atau menyesuaikannya dengan kondisi, situasi dan jarak pandang.

Tidak hanya itu, sekolah juga diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring melalui kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Kebijakan perubahan jam masuk maupun PJJ tersebut bersifat situasional hingga kondisi kualitas udara kembali baik atau sehat, dengan pemantauan melalui aplikasi ISPUnet.

Dalam edaran itu, guru dan peserta didik juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di sekolah. Satuan pendidikan diwajibkan memantau kualitas udara melalui aplikasi ISPUnet atau laman Kementerian Lingkungan Hidup.

Sekolah juga diminta meniadakan aktivitas di luar ruangan seperti upacara bendera, senam dan kegiatan sejenisnya selama kondisi udara tidak memungkinkan. (Nardi)


baca juga ...  PT TASK 2 Dianggap Abaikan Mediasi, Warga Tanjung Jariangau Meradang!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!