PULANG PISAU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sekitar Jalan Rey 3, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, hingga kobaran api mendekati kawasan permukiman warga. Kondisi tersebut membuat tim gabungan melakukan pemadaman secara intensif untuk mengendalikan api agar tidak menjalar lebih luas.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo mengatakan, penanganan dilakukan sejak dini hari dan masih berlangsung ketika dikonfirmasi pada Jumat 28 Agustus 2026. Lokasi kebakaran juga berada tidak jauh dari Kantor BPBD Pulang Pisau sehingga petugas dapat segera dikerahkan untuk melakukan penanganan.
“Ini lagi dipadamkan, kisaran pukul 02.00 WIB,” ujar Herman.
Dalam penanganan tersebut, BPBD tidak bekerja sendiri. Sejumlah unsur dikerahkan ke lokasi, mulai dari pemadam kebakaran, PLTU, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga masyarakat peduli api (MPA) desa. Personel Polsek Kahayan Hilir dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau juga turut membantu proses penanganan di lapangan.
Untuk menunjang pemadaman, petugas memanfaatkan sumber air yang tersedia di sekitar titik kebakaran. Air dari parit digunakan untuk membantu proses pemadaman, sementara pasokan tambahan diperoleh dari PDAM Pulang Pisau guna memenuhi kebutuhan air selama operasi berlangsung.
Herman mengatakan, petugas masih berkonsentrasi pada pengendalian api dan pembasahan lahan sehingga sejumlah informasi mengenai kejadian tersebut belum dapat dipastikan. BPBD belum mengetahui titik awal maupun penyebab kebakaran, termasuk luasan lahan yang terdampak dan vegetasi yang terbakar.
“Api serta lahan belum dapat diambil kesimpulan berasal dari mana,” jelasnya.
Penanganan cepat menjadi penting karena titik karhutla berada dekat dengan permukiman warga. Tim gabungan terus melakukan pemadaman dan pembasahan untuk mencegah bara kembali menyala serta mengantisipasi penjalaran api. Sementara penyebab kebakaran, luas lahan terdampak, jenis vegetasi yang terbakar dan potensi kerugian masih menunggu hasil pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang. (denny)











