DPRD Tegaskan DPMPTSP Cek Perizinan Ritel Modern di Kotim

NARDI/BERITASAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kotim M Abadi.

SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi, meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengecekan terhadap perizinan usaha yang beroperasi di wilayah Kotim.

Menurutnya, DPMPTSP memiliki kewajiban untuk mengawasi legalitas usaha agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami minta DPMPTSP mengecek perizinan usaha yang ada di Kotim,” kata Abadi, Rabu 9 September 2026.

Ia berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap satu usaha atau ritel tertentu, melainkan menyeluruh terhadap seluruh ritel modern maupun jenis usaha lainnya yang beroperasi di Kabupaten Kotim.

“Ritel-ritel lain juga perlu dicek sehingga ada kepastian dan keadilan bagi semua pelaku usaha,” tegasnya.

Kepatuhan terhadap perizinan penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, keberadaan gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26, ruas Sampit–Pangkalan Bun, menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa usaha tersebut diduga belum memiliki sejumlah perizinan yang dipersyaratkan.

Informasi yang diterima menyebutkan gerai tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), maupun Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur, Diana Setiawan, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan.

“Setelah kami cek berdasarkan keterangan dari kabid terkait, terdapat permasalahan internal antara PT Indomarco dengan pihak yang saat ini menguasai atau mengelola usaha tersebut,” kata Diana, Sabtu 5 September 2026.

Persoalan tersebut berawal dari inventarisasi yang dilakukan tim DPMPTSP terhadap gerai Indomaret dan Alfamart di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga perbatasan Kabupaten Seruyan.

Dari pendataan itu ditemukan ada usaha yang telah berizin dan ada pula yang belum melengkapi perizinan.

Saat itu, DPMPTSP mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum berizin agar segera mengurus dokumen yang diperlukan. Khusus gerai di Kilometer 26, pihak PT Indomarco disebut telah mengurus perizinan sehingga usaha tersebut dapat tetap beroperasi.

“Namun dalam perkembangannya, yang mengelola usaha itu sekarang bukan lagi pihak Indomarco, melainkan pihak lain. Sementara izin yang dulu diterbitkan hanya berlaku satu tahun. Nah, pihak yang mengelola saat ini belum memiliki perizinan yang sesuai,” jelasnya. (Nardi)



baca juga ...  PDIP Kalteng Tegaskan Hak Layanan Kesehatan Masyarakat Desa dan Kota Harus Setara
Bagikan:
Berita Populer