PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana. Kegiatan itu berlangsung di Mapolresta Palangka Raya, Rabu, 9 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika dari total 13 orang tersangka. Para tersangka masing-masing berinisial RH, ANI, RO, DF, S, U, MJ SP, SA, AW, MYA, S dan AH.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan mencapai 860,03 gram, yang berasal dari sejumlah perkara narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” kata Yonika.
Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 14,85 gram. “Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta untuk memastikan barang bukti narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali,” tambahnya.
​Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses pemusnahan barang bukti narkotika ini juga telah melalui prosedur yang sah serta disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir.
​Pemusnahan barang bukti tersebut menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
(Syauqi)











