PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Provinsi realokasi dan pengurangan belanja dalam APBD Perubahan 2026 tidak mengganggu pelayanan dasar dan program prioritas.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar Kalteng, Rahadian Fani, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 10 September 2026.
Rahadian mempertanyakan langkah pemerintah memastikan perubahan anggaran tersebut tidak berdampak pada pemenuhan pelayanan dasar dan program prioritas.
“Bagaimana Pemerintah Provinsi memastikan bahwa realokasi dan pengurangan pada sejumlah pos belanja tidak mengurangi pencapaian pelayanan dasar dan program prioritas,” kata Rahadian.
Ia secara khusus menyoroti sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi bagian dari program prioritas pemerintah daerah.
“Khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, dan pelayanan langsung kepada masyarakat?” lanjutnya.
Dalam rancangan Perubahan APBD, Belanja Daerah meningkat dari Rp5,452 triliun menjadi Rp5,541 triliun atau bertambah sekitar Rp89,036 miliar.
Di balik kenaikan tersebut terdapat perubahan komposisi antarjenis belanja. Belanja Operasi turun sekitar Rp275,033 miliar, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, serta Belanja Hibah.
Sementara itu, Belanja Bantuan Sosial meningkat sekitar Rp28,557 miliar menjadi Rp143,569 miliar. Belanja Modal meningkat sekitar Rp103,506 miliar menjadi Rp628,523 miliar.
Penambahan terbesar terdapat pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Peralatan dan Mesin, sementara Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi mengalami sedikit penurunan.
Belanja Transfer meningkat menjadi Rp1,011 triliun. Sebaliknya, Belanja Bantuan Keuangan turun sekitar Rp53,520 miliar menjadi Rp17,273 miliar.
Fraksi Golkar menilai perubahan tersebut perlu dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar dan pencapaian program prioritas yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
(Sya’ban)











