PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya kembali melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Pihak kepolisian telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari dua laporan polisi (LP) yang ditangani.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, mengungkapkan bahwa dari dua kasus yang berjalan tersebut, salah satu berkas perkara di antaranya bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Terkait dengan penegakan hukum, kita sudah menetapkan tiga tersangka dari dua laporan polisi yang ada, yang satu sudah P21, yang satu lagi masih proses penyidikan,” kata Andiyatna, Senin, 14 September 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai lokasi lahan yang dibakar oleh para tersangka, Andiyatna menyebutkan bahwa seluruh tempat kejadian perkara (TKP) berada di bawah wilayah administratif Kota Palangka Raya. Salah satu titik lokasi yang sudah teridentifikasi kuat berada di kawasan Mahir Mahar.
“Untuk daerahnya yang pertama mungkin daerah Mahir Nahar, untuk satunya lagi mungkin kita akan cek kembali. Yang jelas semuanya di wilayah Kota Palangka Raya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menekankan bahwa bencana karhutla merupakan ancaman serius yang membutuhkan penanganan luar biasa secara bersama-sama. Oleh sebab itu, kepolisian terus bersinergi dengan seluruh elemen guna menekan potensi kebakaran di wilayah tersebut.
“Untuk karhutla kita ketahui bersama, memang ini luar biasa bencana. Namun demikian kita selalu berusha menangani bersama-sama dengan TNI dari pemerintah begitu juga masyarakat,” pungkasnya.
(Syauqi)











