SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, Selasa 15 September 2026.
Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai Sampit memusnahkan sebanyak 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,35 miliar atau tepatnya Rp1.353.279.636.
Pemusnahan dilakukan secara bertahap. Tumpukan rokok ilegal dimusnahkan menggunakan gergaji mesin, sedangkan botol minuman mengandung alkohol dipecahkan. Selanjutnya, proses pemusnahan dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotim.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil 101 Surat Bukti Penindakan selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar, terdiri dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil,” ujarnya.
Agus menyebutkan, penindakan pada 2026 mengalami peningkatan hingga 100 persen dibandingkan tahun 2025. Bahkan sepanjang 2026, rata-rata Bea Cukai Sampit melakukan dua kali penindakan setiap minggunya.
Jika dibandingkan dengan kegiatan pemusnahan pada 2025, jumlah hasil tembakau yang dimusnahkan tahun ini meningkat 10,96 persen. Sementara MMEA ilegal meningkat signifikan hingga 2.296 persen. Adapun potensi kerugian negara meningkat 63,48 persen.
Wilayah kerja Bea Cukai Sampit meliputi tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan. Berdasarkan pemetaan kerawanan tahun ini, sebanyak 68,66 persen peredaran BKC ilegal berada di Kotawaringin Timur, 21,8 persen di Seruyan dan 9,54 persen di Katingan.
Agus menjelaskan, modus peredaran BKC ilegal semakin kompleks. Selain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan dan penjualan secara langsung, pelaku juga memanfaatkan e-commerce, jasa pengiriman, perusahaan jasa titipan hingga ojek online.
Barang ilegal tersebut juga ditemukan didistribusikan ke tempat hiburan malam, toko kelontong maupun melalui sistem point to point delivery.
Jenis pelanggaran antara lain rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, maupun menggunakan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukan.
Dalam penanganan perkara, Bea Cukai Sampit mengedepankan asas ultimum remedium sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sepanjang 2025 hingga 2026, denda administrasi dari penindakan BKC yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp1,963 miliar.
Barang hasil penindakan tersebut sebelumnya telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara. Bea Cukai Sampit kemudian mengajukan peruntukannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun hingga akhirnya mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Sampit memperkuat pengawasan sekaligus memastikan barang ilegal hasil penindakan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (Nardi)











