SUKAMARA – Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sukamara tidak hanya dilakukan melalui pencegahan dan pemadaman. Aparat kepolisian juga memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Terbaru, Satreskrim Polres Sukamara menyerahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sukamara, Selasa 15 September 2026. siang.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kapolres Sukamara AKBP Fajar Virgantara Sjarifuddin melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Setiawan mengatakan, proses hukum terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan Karhutla.
“Kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap tindakan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran dan merugikan masyarakat maupun lingkungan akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ryan.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya penanggulangan Karhutla. Selain melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran, kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli, deteksi dini dan edukasi kepada masyarakat.
Ryan menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai karena ingin cepat dan mudah, justru berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Sukamara bersama jajaran Polda Kalimantan Tengah akan terus melakukan pemantauan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana Karhutla.
“Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama, tetapi apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sukamara menjadi salah satu bukti bahwa penanganan Karhutla di wilayah tersebut juga dilakukan melalui jalur penegakan hukum.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, karena setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. (enn)











