Tiga Pemuda Ditangkap, Kasus Pencurian Rumah di Perum Nabila Sampit Terungkap

IST/BERITASAMPIT - Kawanan pencuri di Perumahan Cluster Nabila Sampit yang dibekuk Polisi.

SAMPIT – Aksi pencurian sebuah rumah di Perum Nabila, Jalan HM Arsyad Km 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kotim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Salah satunya masih berusia 17 tahun.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres Kotim pada Sabtu, 12 September 2026, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/160/IX/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban yang berada di Perum Nabila, Jalan HM Arsyad Km 5, RT 16/RW 04, Kelurahan Ketapang.

“Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah. Sebelumnya, korban sempat berangkat menuju Pangkalan Bun untuk keperluan pekerjaan. Namun, karena terdapat berkas yang salah, korban memutuskan kembali ke Sampit,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Walujo.

Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi bagian dalam rumah sudah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan jendela kamar yang dilengkapi teralis bagian luar dan dalam telah mengalami kerusakan.

Korban kemudian mengecek barang-barang miliknya. Sejumlah barang berharga diketahui telah raib.

Di antaranya satu unit televisi Samsung 50 inci, satu unit laptop Asus Vivobook, satu unit senapan angin PCP, dua unit hard disk, TWS merek Jabra, mandau hias, tabung gas 5,5 kilogram, tas ransel, power bank Anker, modem Prolink, flashdisk Sandisk serta dua botol parfum.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai sekitar Rp27,8 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni TYP, MS dan RN.

Khusus TYP, yang bersangkutan masih berusia 17 tahun. Sementara dua lainnya masing-masing berusia 20 tahun dan 19 tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu pasang sandal slip on, gagang obeng, tas ransel, TWS Jabra, mandau hias, pisau kecil, power bank Anker, televisi Samsung 50 inci, senapan angin PCP, tabung gas 5,5 kilogram, laptop Asus Vivobook, dua hard disk, modem Prolink, flashdisk Sandisk dan dua botol parfum.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso menyampaikan, ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para terlapor sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk memastikan keterlibatan masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya barang hasil kejahatan lainnya.

(Jimmy)

baca juga ...  Terungkap Pengakuan Sang Sopir Parkirkan Truknya di Badan Jalan
Bagikan:
Berita Populer