Jangan Serahkan ke Sekolah, Pemkab Kotim Diminta Tegas Terapkan Belajar Dirumah

NARDI/BERITASAMPIT - Kabut asap di Sampit Jumat 18 September 2026.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak menyerahkan sepenuhnya keputusan pembelajaran di tengah memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masing-masing sekolah.

Kabut asap kembali menyelimuti Kota Sampit Jumat 18 September 2026 pagi bahkan disertai bau menyengat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang harus beraktivitas di luar rumah dan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menilai kondisi udara yang sudah berada pada kategori tidak sehat harus menjadi dasar pemerintah mengambil kebijakan yang lebih tegas untuk melindungi peserta didik.

Menurutnya, surat edaran sebelumnya masih memberikan ruang bagi kepala sekolah untuk mengajukan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR). Kondisi tersebut dinilai dapat membuat sekolah berada dalam posisi dilematis saat harus menentukan apakah pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan atau dialihkan ke BDR.

“Dalam kondisi seperti ini, jangan keputusan sepenuhnya dibebankan kepada kepala sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan arahan yang jelas dan tegas,” ujarnya.

Riskon mendorong Pemkab Kotim menerbitkan surat edaran baru yang mewajibkan BDR selama status tanggap darurat karhutla masih berlangsung, terutama ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah berada di atas 100.

Ia menilai perlindungan terhadap kesehatan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran.

“Kalau kondisi udara sudah tidak sehat, kesehatan anak-anak jangan dipertaruhkan. Jangan hanya mengejar pelaksanaan pembelajaran atau program MBG, tetapi keselamatan dan kesehatan peserta didik justru terabaikan,” tegasnya.

Riskon juga meminta pemerintah belajar dari kondisi karhutla yang terjadi saat ini. Kebijakan terkait aktivitas pendidikan, menurutnya, harus disesuaikan dengan situasi di lapangan dan tidak hanya mengacu pada kondisi normal.

Selain persoalan pendidikan, Riskon menyoroti sejumlah kebakaran lahan yang terjadi di kawasan dalam Kota Sampit. Ia menyebut terdapat indikasi beberapa lokasi kebakaran berada di wilayah pengembangan properti.

Karena itu, dirinya mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan.

“Kalau memang ada lahan pengembangan properti yang terbakar, harus ditelusuri penyebabnya. Jangan sampai kebakaran hanya dianggap sebagai kejadian biasa tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia juga meminta Pemkab Kotim memberikan sanksi administratif yang tegas apabila ditemukan pelanggaran. Salah satunya dengan membekukan sementara proses perizinan pengembangan properti pada lokasi yang terbukti menjadi tempat terjadinya kebakaran, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan dengan pemadaman. Pemerintah juga perlu memastikan ada langkah pencegahan dan penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terus berulang. (Nardi)


baca juga ...  Banjir Rendam Perkebunan, Harga Sayur di Sampit Meroket
Bagikan:
Berita Populer