PULANG PISAU – Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Kabupaten Pulang Pisau mencapai 595 mikrogram per meter kubik pada Kamis 17 September 2026, berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat. Kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya sehingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan udara yang tercemar.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki, mengatakan kondisi kualitas udara tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama karena paparan PM2.5 dalam konsentrasi tinggi dapat mengganggu sistem pernapasan. Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengetahui kondisi udara di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
“Dengan kondisi kualitas udara seperti ini, masyarakat perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar,” kata Osa.
Berdasarkan data pemantauan DLHK, konsentrasi PM2.5 sebesar 595 µg/m³ tersebut tercatat selama periode pengukuran pukul 11.53 hingga 12.53 WIB. Partikulat PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan, sehingga paparan dalam kondisi udara buruk perlu diwaspadai, khususnya oleh kelompok rentan.
Osa mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi anak-anak, lanjut usia, serta warga yang sensitif terhadap gangguan pernapasan. Keluhan seperti iritasi mata, hidung dan tenggorokan, batuk hingga sesak napas dapat meningkat ketika seseorang terpapar udara dengan konsentrasi partikulat yang tinggi.
Selain membatasi aktivitas di luar ruangan, masyarakat disarankan menggunakan masker saat berada di luar, menutup jendela ketika kondisi udara di luar memburuk, serta segera mendapatkan pertolongan medis apabila mengalami sesak napas berat. Langkah tersebut penting untuk mengurangi paparan langsung terhadap partikulat di udara.
Osa juga mengingatkan bahwa kondisi udara berkaitan erat dengan aktivitas pembakaran yang dapat memicu karhutla. “Jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kalau melihat titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sebelum kebakaran meluas,” ujarnya. (denny)











