PALANGKA RAYA – Aryo Santoso diamankan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng setelah diduga mengaku sebagai jaksa dan menawarkan bantuan pengurusan perceraian kepada seorang perempuan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang perempuan berinisial GN pada Minggu, 20 September 2026.
“Laporan yang kami terima terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat oleh Aryo Santoso yang mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, Aryo juga diduga memiliki kartu identitas atau ID card dengan foto mengenakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut.
Hendri menerangkan, GN mengenal Aryo saat pria tersebut menjadi pengemudi GrabCar yang dipesannya melalui aplikasi. Aryo kemudian menawarkan bantuan mengurus perceraian GN dengan suaminya.
Aryo diduga mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya sehingga GN percaya dengan tawaran tersebut.
GN kemudian mengirimkan uang Rp5 juta melalui lima transaksi ke dua rekening, serta memberikan uang tunai Rp50 ribu kepada Aryo.
Setelah menerima laporan polisi, tim Intelijen Kejati Kalteng bersama Kejari Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Aryo diamankan Senin, 21 September 2026, pukul 00.15 WIB di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Palangka Raya. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.
Hendri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan dan menawarkan bantuan pengurusan perkara.
“Masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” pungkasnya.
(Sya’ban)











