PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ngismatul Choiriyah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab moral badan publik terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Ngismatul saat membuka Tahapan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang digelar di Aula Kanderang Tingang, Kantor Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Rabu, 15 Oktober 2025.
“Keterbukaan informasi bukan hanya soal kepatuhan regulasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi yang benar dan berkualitas,” ujar Ngismatul.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi 2025 menjadi bagian penting dalam menilai sejauh mana badan publik di Kalimantan Tengah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, menurutnya, kegiatan ini tidak hanya sekadar penilaian, melainkan juga sarana pembelajaran dan perbaikan bersama.
“Lewat kegiatan ini kami tidak sekadar menilai, tapi juga membuka ruang dialog dan refleksi. Hasil evaluasi nantinya bisa menjadi acuan bagi badan publik untuk memperkuat tata kelola informasi yang lebih terbuka,” jelasnya.
Ngismatul juga memberikan apresiasi atas tingginya antusiasme dan partisipasi dari 35 badan publik yang turut ambil bagian dalam Monev tahun ini. Ia menilai, hal tersebut mencerminkan semakin kuatnya kesadaran transparansi di lingkungan birokrasi daerah.
“Antusiasme ini menunjukkan bahwa semangat keterbukaan sudah tumbuh menjadi bagian dari budaya birokrasi kita di Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ngismatul turut memaparkan bahwa tahapan uji publik diawali dengan assessment questionnaireyang diverifikasi oleh tim Komisi Informasi. Melalui proses ini, badan publik diminta memaparkan capaian, inovasi, hingga strategi pengelolaan informasi yang dilakukan.
“Kami ingin memastikan setiap badan publik memahami makna keterbukaan, bukan hanya menjalankan kewajiban laporan tahunan. Tujuan akhirnya adalah membangun kepercayaan publik melalui informasi yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Ngismatul menegaskan, Komisi Informasi Provinsi Kalteng terus berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah daerah. Upaya itu dilakukan melalui pelatihan teknis, forum diskusi PPID, serta pengembangan sistem informasi publik yang lebih adaptif dan inklusif.
“Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan keterbukaan informasi. Jika sinergi antara Komisi Informasi dan badan publik semakin kuat, maka fondasi transparansi di Kalimantan Tengah pun akan semakin kokoh,” pungkas Ngismatul.
(Sya'ban)












