DPRD dan Pemkab Kotim Sepakat Perkuat Komitmen Anti-KKN Lewat Pakta Integritas

NARDI/BERITASAMPIT - Kegiatan sosialisasi untuk penandatangan Pakta Integritas pencegahan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan pembahasan pakta integritas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.

Kegiatan sosialisasi untuk penandatangan Pakta Integritas pencegahan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang digelar pada Senin 21 September 2026 itu merupakan hasil tindak lanjut rapat bersama Deputi Pencegahan KPK yang meminta seluruh unsur penyelenggara pemerintahan menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami diminta untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas masing-masing sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata Rimbun.

Ia menjelaskan, baik pemerintah daerah maupun DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan. DPRD sendiri menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah.

“Karena itu diperlukan komitmen bersama agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik tanpa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

Rimbun mengatakan, konsep pakta integritas yang dibahas dalam rapat tersebut masih memerlukan penyamaan persepsi agar seluruh pihak memahami substansi yang akan disepakati sebelum dilakukan penandatanganan.

“Konsepnya tadi dibahas bersama supaya bahasanya bisa dipahami oleh semua pihak dan nantinya dapat dijalankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai alasan pakta integritas kembali dibahas meski anggota DPRD telah menandatangani pakta integritas saat pelantikan, Rimbun menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut khusus dari arahan KPK.

Sumpah jabatan dan pakta integritas yang pernah ditandatangani sebelumnya merupakan komitmen pribadi sebagai pejabat publik. Namun KPK meminta adanya komitmen bersama yang dituangkan secara khusus dan ditandatangani seluruh unsur terkait.

“Ini tindak lanjut dari petunjuk KPK agar bukan hanya aturan yang ada, melainkan juga ada pakta integritas yang ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh individu maupun lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Nardi)


baca juga ...  Dewan Soroti Masih Banyak Anak di Kotim Tak Melanjutkan Pendidikan
Bagikan:
Berita Populer