PALANGKA RAYA – Kasus hilangnya seorang perempuan berinisial SS selama sekitar dua tahun akhirnya terungkap. Korban ternyata telah dibunuh oleh suaminya sendiri dan jasadnya dibuang di kawasan hutan di sekitar Jalan Soekarno, Kota Palangka Raya.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah Polsek Pahandut menerima laporan dari orang tua korban pada Selasa, 28 April 2026. Pelapor mengaku sudah sekitar dua tahun tidak bertemu dengan anaknya. Selama itu, komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial Instagram.
Kecurigaan mulai muncul karena setiap diajak melakukan video call, korban selalu menolak. Di sisi lain, akun Instagram tersebut masih aktif berkomunikasi dengan pelapor dan beberapa kali meminta uang.
Karena merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian memenuhi permintaan uang tersebut lantaran mengira masih berkomunikasi dengan anaknya. Namun, perilaku yang dinilai tidak seperti biasanya membuat pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut, diketahui bahwa korban ternyata telah meninggal dunia. Korban diduga dibunuh pelaku sekitar 26 Februari 2024.
Polisi kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sisa tulang serta sebagian pakaian milik korban di kawasan hutan sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan DNA kemudian memperkuat identitas korban. Berdasarkan surat pemeriksaan DNA Nomor R/60/VI/RES.6/2026/Bidlab DNA tertanggal 29 Juni 2026, sampel sisa tulang yang ditemukan memiliki kecocokan dengan sampel DNA dari pelapor, anak, dan beberapa keluarga korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat kecocokan sebesar 99,7 persen dan menyatakan sisa tulang tersebut merupakan milik korban perempuan berinisial SS.
Melalui akun tersebut, pelaku tetap berkomunikasi dengan orang tua korban dan meminta sejumlah uang untuk berbagai kebutuhan. Hal itu dilakukan seolah-olah komunikasi dan permintaan uang tersebut berasal dari korban.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Unit Reskrim Polsek Pahandut telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan DNA melalui Laboratorium Forensik Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan identitas sisa tulang yang ditemukan di lokasi,” ucapnya Rabu 23 September 2026.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui merupakan suami sah korban. Polisi mengungkap, pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga korban tidak bernapas dan meninggal dunia.
“Setelah itu, pelaku kembali memastikan korban telah meninggal dengan membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah yakin korban meninggal, jasad korban kemudian digendong dan diseret menuju hutan yang berada di belakang TKP dengan jarak sekitar 30 meter,” tambahnya.
Sementara itu, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan permasalahan keluarga. Pelaku disebut sakit hati setelah mendengar perkataan korban yang dianggap menyinggung perasaannya.
“Selain mengungkap keberadaan korban, penyidik juga menemukan fakta bahwa selama sekitar dua tahun akun Instagram milik korban ternyata digunakan oleh pelaku,” ungkapnya. (yud)











