SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama dua pekan, terhitung mulai 1 hingga 14 Oktober 2026.
Perpanjangan ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan Pemkab Sukamara sebagai langkah untuk mempercepat penanganan karhutla yang masih berdampak terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat.
Bupati Sukamara, Masduki, mengatakan perpanjangan status tersebut dilakukan agar penanganan karhutla dapat terus dimaksimalkan, sekaligus memberikan waktu bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi perkembangan kondisi di lapangan.
“Perpanjangan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Sukamara telah dilakukan sebanyak dua kali dan kali ini diharapkan penanganan lebih cepat,” kata Masduki.
Ia menjelaskan, perpanjangan pertama berlaku pada 16 hingga 30 September 2026. Selanjutnya, status tanggap darurat kembali diperpanjang untuk periode 1 hingga 14 Oktober 2026.
“Yang pertama itu perpanjangan pada 16 September sampai 30 September dan kedua 1 Oktober sampai 14 Oktober 2026. Sambil menunggu, kita juga akan evaluasi ke depan,” ujarnya.
Masduki berharap seluruh upaya penanganan yang dilakukan selama masa perpanjangan dapat berjalan lebih optimal sehingga bencana karhutla di Sukamara segera dapat dituntaskan.
“Semoga dengan penanganan yang optimal untuk bencana karhutla bisa segera selesai,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menghadapi karhutla. Menurutnya, penyelesaian karhutla bukan hanya untuk menghentikan kebakaran, tetapi juga memulihkan kondisi udara agar aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.
“Semua pihak bersinergi, karhutla selesai, udara bersih lagi. Karena kita tahu dampaknya bukan hanya kesehatan, tapi juga perekonomian,” tegas Masduki.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan penanganan di lapangan, sekaligus memastikan dampak karhutla terhadap masyarakat dapat ditekan selama kondisi masih memerlukan penanganan bersama. (enn)










