SAMPIT – Sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin 26 Oktober 2026.
Sidang kali ini mengagendakan penyampaian replik dari pihak pemohon atas jawaban Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku termohon terkait penetapan Elis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sapta Karya Damai (SKD).
Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani, bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramadani, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sapta Karya Damai (SKD).
“Kami menilai Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) belum menguraikan secara konkret dua alat bukti yang menghubungkan Elis dengan dugaan tindak pidana tersebut,” kata Nurahman.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dua Alat Bukti
Mereka menyoroti bukti yang secara spesifik menunjukkan dugaan keterlibatan kliennya dalam memerintahkan orang lain melakukan pencurian sawit.
Keberadaan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pencurian tidak serta-merta membuktikan bahwa Elis merupakan pihak yang memberikan perintah.
Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai bukti komunikasi, pesan elektronik, rekaman percakapan, atau keterangan saksi yang mengetahui secara langsung adanya dugaan perintah tersebut.
Kuasa Hukum Soroti Waktu Penerimaan Surat Penetapan Tersangka
Selain kecukupan alat bukti, pihak pemohon mempersoalkan waktu penerimaan surat penetapan tersangka. Dalam repliknya, mereka menyebut surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026 baru diterima Elis pada 5 Oktober 2026.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang menjadi dasar argumentasi dalam permohonan praperadilan.
Atas sejumlah keberatan itu, pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan Elis sebagai tersangka tidak sah, memerintahkan pencabutan penetapan tersebut, serta memulihkan hak dan kedudukan kliennya.
Tim Hukum Polda Kalteng Minta Dalih Pemohon Ditolak
Sementara itu, Tim Bidang Hukum Polda Kalteng selaku termohon meminta majelis hakim menolak dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dalam perkara praperadilan tersebut.
Sikap itu disampaikan perwakilan termohon, Irwan dan Petra Nurbi, dalam persidangan yang menguji keabsahan penetapan Elis sebagai tersangka. Pihak termohon menyatakan tidak akan menghadirkan fakta baru dan memilih mengajukan bukti surat dalam tahap pembuktian.
Dengan demikian, pihak kepolisian meminta agar dalil-dalil pemohon tidak diterima oleh hakim.
Diketahui, perkara ini bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal PT SKD, tepatnya di Divisi 5 Blok 229, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim, pada 23 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Elis diduga memerintahkan Muhammad Alfaruq bin Irwanto untuk melakukan pencurian buah sawit. Polda Kalteng kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Elis pada 1 Oktober 2026.
Namun, menurut pihak pemohon, surat tersebut baru diterima Elis pada 5 Oktober 2026. Tidak menerima penetapan tersebut, Elis mengajukan permohonan praperadilan ke PN Sampit untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. (Nardi)











