DPRD Kalteng Minta Penggunaan Dana Banpres Karhutla Dilakukan Transparan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto.

PALANGKA RAYA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemanfaatan alokasi dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikelola secara transparan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

​Pernyataan ini disampaikan menyusul alokasi dana dari pemerintah pusat dengan total nilai Rp235 miliar guna membantu pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Kalteng dalam menanggulangi darurat karhutla.

​Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada mitra kerja terkait, seperti Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK), guna mempertanyakan sejauh mana realisasi dan penggunaan anggaran bantuan tersebut.

“Kami dari komisi bikin surat karena ini mitra ya, kita sampaikan sejauh ini sudah seberapa jauh penggunaan bantuan untuk karhutla yang di Kalimantan, khususnya yang punya provinsi. Kalau untuk kabupaten/kota kita akan tanyakan juga melalui mekanisme tentunya,” kata Sugiyarto, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurutnya, waktu penanganan yang terbatas menuntut pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan anggaran secara cepat dan tepat sasaran. Prioritas utama saat ini adalah mempercepat proses pemadaman di lapangan serta mengantisipasi dampak kesehatan bagi masyarakat.

“Nah, waktu yang ada yang singkat ini, tentunya itu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mempercepat kaitan dengan pemadaman.
(Selain) pemadaman, itu kaitannya juga dengan kesehatan, misalkanyang sekarang kan masker ya harus dibagikan termasuk kabupaten juga begitu,” jelasnya.

Selain itu, Sugiyarto menambahkan bahwa seluruh alokasi dana tersebut harus mencakup dukungan bagi relawan dan operasional pemadaman dengan prinsip keterbukaan publik. Ia juga mengapresiasi langkah Wali Kota Palangka Raya yang menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggran Banpres tersebut.

“Kalau langkah Pak Wali seperti itu saya pikir bagus, ya kan. Langkah Wali Kota itu dengan transparansi itu artinya jangan sampai dianggap ada dusta di antara kita,” imbuhnya.

Sugiyarto menekankan bahwa esensi utama dari pengawasan dana darurat ini adalah sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama dalam menekan titik api serta mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan.

“Tapi yang paling penting di sini bagaimana manfaat dari itu (Banpres) bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Sugiyarto.

Diketahui Banpres disalurkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah pusat mengalokasikan Rp125 miliar. Dana itu terdiri dari Rp40 miliar untuk Pemprov Kalteng, Rp20 miliar untuk Kabupaten Kapuas, Rp20 miliar untuk Pulang Pisau, serta masing-masing Rp15 miliar untuk Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Katingan.

Kemudian pada tahap kedua, pemerintah menyalurkan tambahan Rp110 miliar kepada sembilan kabupaten/kota. Rinciannya yakni Rp20 miliar untuk Seruyan, Rp15 miliar untuk Sukamara, Rp15 miliar untuk Barito Selatan, serta masing-masing Rp10 miliar untuk Lamandau, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.

(Syauqi)

baca juga ...  Gerindra Desak RPJMD Kalteng 2025-2029 Lebih Berpihak ke Wilayah Tertinggal dan Masyarakat Rentan
Bagikan:
Berita Populer