PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menyoroti belum optimalnya penerimaan pajak alat berat di daerah. Menurutnya, pemungutan pajak tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari dasar pengenaan, proses pendataan, hingga penentuan besaran tarif yang dinilai belum sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Purdiono menjelaskan, pajak alat berat memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kendaraan bermotor konvensional di jalan raya. Ia juga menyinggung potensi persoalan administratif apabila alat berat disewa dari luar daerah yang dikhawatirkan dapat memicu pungutan ganda jika pajak pokoknya telah dilunasi di daerah asal.
“Kalau kita memungut pajak sepeda motor, mereka memakai jalan. Kalau alat berat, mereka bekerja di lokasi tertentu. Kemudian, ketika alat berat disewa dari daerah lain dan pajaknya sudah dibayar di sana, kalau dipungut lagi di sini, ibaratnya pajak ganda,” ujar Purdiono, Senin, 26 Oktober 2026.
Selain itu, ia menilai bahwa pendataan fisik maupun administratif alat berat tidak mudah dilakukan karena bentuk pengawasannya berbeda dengan kendaraan bermotor yang memiliki dokumen registrasi baku seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Jadi salah satu target pajak yang belum tercapai adalah pajak alat berat,” tegasnya.
Purdiono mengakui bahwa sejumlah instansi sebenarnya telah memiliki data kepemilikan alat berat, tetapi optimalisasi di lapangan masih belum maksimal. Sebagai contoh, ia menyebutkan potensi penerimaan dari sektor pertambangan di Kabupaten Barito Selatan yang sebenarnya cukup menjanjikan.
Kendati demikian, hambatan lain turut muncul dari regulasi penetapan tarif yang melibatkan kebijakan pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang gerak dan keleluasaan daerah dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan alat berat.
“Jadi itu kan pajak setengah hati menurut saya. Dilema juga, daerah-daerah kayak gini,” ungkapnya.
(Syauqi)











