49 Desa di Kotim Gelar Pilkades Serentak pada 2027

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Ninuk Muji Rahayu.

SAMPIT – Sebanyak 49 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027. Pelaksanaan tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa di 49 desa pada Februari 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Ninuk Muji Rahayu, mengatakan pelaksanaan Pilkades pada 2027 merupakan arahan Bupati Kotim. Saat ini pihaknya masih mempersiapkan pembentukan tim panitia untuk menyusun tahapan pelaksanaan.

“Untuk Pilkades 49 desa sesuai perintah Pak Bupati akan dilaksanakan di tahun 2027. Tetapi untuk jadwal ini kami masih proses pembentukan tim. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya. Selasa 3 November 2026.

Dia menjelaskan, informasi awal mengenai rencana pelaksanaan Pilkades tersebut sudah disampaikan kepada desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Februari 2027.

Namun, sebelum tahapan Pilkades berjalan, pemerintah daerah terlebih dahulu harus menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades. Karena itu, DPMD Kotim telah membahas kebutuhan regulasi tersebut dan berharap dapat masuk dalam pembahasan bersama DPRD pada awal 2027.

Setelah masa jabatan kepala desa berakhir, sebanyak 49 desa tersebut akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Penunjukan Pj dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik.

Ninuk menyebutkan, Pj kepala desa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang diusulkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan oleh Bupati.

“Pj kepala desa itu bukan dipilih, melainkan PNS yang ditugaskan atau ditunjuk oleh Bupati untuk menjabat sebagai penjabat kepala desa,” jelasnya.

Menurutnya, Pilkades tetap dilaksanakan pada 2027 dan tidak digabung dengan gelombang 2028. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah keterbatasan jumlah PNS di kecamatan yang dapat ditugaskan sebagai Pj kepala desa.

baca juga ...  Bertolak Dari Sampit KM Kirana III Angkut Para Pemudik, Cek Jumlahnya

Dengan pelaksanaan sesuai jadwal, diharapkan masa penugasan Pj tidak terlalu panjang. Sebab, PNS yang ditugaskan sebagai PJ juga memiliki tugas pokok dan fungsi di instansi asalnya.

Pelaksanaan Pilkades dalam periode penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun akan dibagi dalam tiga gelombang, yakni 2027, 2028, dan 2031.

“Untuk 2027 ini ada 49 desa yang melaksanakan Pilkades dan tersebar di 16 kecamatan. Tahun ini tidak ada desa di wilayah Mentaya Hilir Selatan,” pungkasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer