Periode Juli-Oktober 2026, Polres Kobar Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp 3,8 Miliar 

IST/BERITASAMPIT - Kapolres Kobar, AKBP Joko Handono, Wakil Bupati Kobar Suyanto, Kepala BNNK, kepala BPOM, Dinas Kesehatan, Kajari dan Pengadilan Negara Kobar, saat gelar pers rilis.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat periode bulan Juli hingga Oktober 2026, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika senilai Rp 3,8 miliar, dalam pengungkapan kasus tersebut diantaranya terdapat 362 buah katrid rokok elektrik (Vape) yang mengandung Etomidate.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Joko Handono, saat gelar pers rilis, Selasa 3 Nopember 2026, yang turut dihadiri Wakil Bupati Kobar, Suyanto, Kepala BNNK Kobar, kepala BPOM, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Kobar dan Pengadilan Negara Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono membeberkan hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama tiga bulan terakhir, dan dalam kurun waktu tersebut, polisi menangani 25 laporan polisi dengan total 28 tersangka. Rinciannya, 25 orang laki-laki dan tiga orang perempuan.

Lanjut Kapolres, barang bukti yang diamankan narkotika  jenis sabu seberat 2.835,86 gram atau sekitar 2,8 kilogram, ekstasi sebanyak 599 butir, serta 362 cartridge etomidate.

Dari total pengungkapan tersebut, polisi juga mengidentifikasi adanya jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang terhubung dengan Kalimantan Barat, Sampit, Palangka Raya hingga Kalimantan Selatan.

Pada jaringan lintas wilayah ini, Polres Kobar menangani dua laporan polisi dengan barang bukti sabu sebanyak 2.652,16 gram, 599 butir ekstasi, dan 362 cartridge etomidate, dimana untuk jenis Catridge Etomidate ini untuk satu buahnya senilai Rp 1,5 juta.

Sementara itu, untuk jaringan lokal di wilayah Pangkalan Bun dan Kabupaten Kotawaringin Barat, polisi mengungkap 23 laporan polisi. Dari perkara tersebut, petugas menyita sabu seberat 183,7 gram.

Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua jaringan tersebut mencapai sekitar 2,8 kilogram. Selain itu, terdapat ratusan butir ekstasi dan ratusan cartridge etomidate yang turut diamankan petugas.

baca juga ...  Harus Patuhi Aturan Lalu Lintas di Tengah Pencegahan Covid-19, Kapolres Kobar: Penegakan Hukum Tetap Dilakukan

” Dari keseluruhan barang bukti narkotika tersebut diperkirakan bernilai Rp3,8 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 6.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” Ujar Joko Handono.

Kapolres juga menyampaikan terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Wakil Bupati Kobar Suyanto mengatakan, seluruh pemangku kepentingan melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) harus terus bergerak melawan peredaran narkotika. Dia berharap masyarakat, media, hingga dunia usaha ikut memberikan dukungan agar peredaran narkoba di daerah dapat terus ditekan.

Menurut Suyanto, narkotika merupakan musuh bersama karena dampaknya dapat merusak pikiran, otak, dan jiwa generasi muda. Karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu bersatu melawan narkoba demi melindungi anak-anak dan menjaga masa depan Indonesia. (man)

Bagikan:
Berita Populer