SAMPIT – Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam rapat paripurna yang digelar, Senin 20 Juli 2026.
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan persetujuan bersama terhadap raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum penanganan kawasan permukiman kumuh di Kotim.
Ia mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukan hingga akhirnya menyetujui raperda tersebut.
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam menangani permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kotim,” ujar Irawati.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah ingin mendorong peningkatan pelayanan sarana dan prasarana permukiman, pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam penanganan kawasan kumuh.
Menurut Irawati, perumahan kumuh dan permukiman kumuh umumnya ditandai dengan kondisi bangunan yang tidak teratur, kepadatan tinggi, tidak memenuhi persyaratan teknis, serta minimnya prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Karena itu, penanganannya membutuhkan strategi yang terintegrasi dan berkelanjutan, mulai dari upaya pencegahan, peningkatan kualitas lingkungan, penyediaan infrastruktur dasar, penguatan koordinasi antarperangkat daerah hingga pemberdayaan masyarakat.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, raperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register.
“Setelah nomor register diperoleh, rancangan peraturan daerah akan ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotim,” tutup Irawati. (Nardi)












