Terkait Wacana Pemindahan Ibu Kota RI, Dilarang Terbitkan SPT di Kawasan Hutan

Editor: A Uga Gara

KUALA KURUN – Terkait wacana pemindahan ibu kota RI ke Provinsi , yakni Kabupaten , , dan Kota .

Bupati , Arton S. Dohong berikan peringatan kepada para camat, kepala , lurah, damang kepala adat hingga mantir adat di daerahnya.

“Saya ingatkan agar mereka tidak mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) di kawasan hutan belantara,” tegasnya, Jumat (10/5/2019).

Menurutnya, instruksi resmi terkait hal itu sudah disampaikan kepada masing-masing pimpinan wilayah administratif maupun kepala adat.

“Diharapkan semua pihak mematuhinya. Kecuali yang terlanjur sudah ada, dibuktikan dengan adanya tanam tumbuh sebagai bukti benar ada aktivitas masyarakat,” ujarnya.

(adn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  2018 Vaksin Tetelo Lebihi Target
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!