Pria Paruh Baya Ini Diringkus Dalam Rumah

Editor : Maulana Kawit

– Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) untuk memerangi peredaran gelap Narkoba kali ini membuahkan hasil.

Pelaku bernama Lusteri (47) warga Anjir mambulau RT 004 Kelurahan Mambulau Kecamatan Hilir Kabupaten ini ditangkap sekitar pukul 14 : 00 WIB di rumah milkinya. Senin (11/11/2019).

Demikian diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Satresnarkoba Polres , Iptu Suherman, dalam rilisnya yang diterima media ini Selasa ( 12/11/2019)

“Kami amankan 6 (enam) paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,49 gram,” ujar Iptu Suherman.

Selai itu juga ditemukan barang bukti berupa (plastik+kristal), 1 (Satu) buah Hp Warna Hitam 1 (Satu) buah dan Tissue Warna Putih.

Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 112 undang undang Narkotika.

“Penangkapan yang kami lakukan ini sebagai bukti untuk memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten ,” tutup Suherman.

(aul/beritasampit)

baca juga ...  Sidang Kasus Dua Kilogram Sabu Digelar di PN Nanga Bulik, Empat Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!